JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran agar modatransportasi kembali beroperasimulai Kamis (7/5/2020) ini.
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan jika angkutan umum luar kota luar provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi.
“Angkutan umum antar kota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP akan kami larang,” ujar Syafrin kepada wartawan di Jakarta. Kamis (7/5/2020)
Syafrin juga mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur aturan mudik ke luar kota.
“Masih sedang disusun Pergubnya,” ucap dia.
Diketahui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa mulai Kamis (7/5/2020) semua layanan modatransportasiakan dapat kembali beroperasi. Namun demikian, larangan soalmudikLebaran tetap berjalan.