JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan membuka tempat wisata secara bertahap mulai 13 Juni 2020. Untuk itu, Disparekraf telah mengeluarkan SK Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pengoperasian tempat pusat perbelanjaan wajib menaati semua protokol kesehatan diantarannya mewajibkan pengunjung agar selalu menggunakan masker selama berada di area publik dan dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun.
"Pembukaan tempat pariwisata ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masa kenormalan baru," kata Cucu di Jakarta, Rabu (10/6).
Dalam penjelasan tambahan protokol di pusat perbelanjaan, pengelola harus menghentikan dan/atau mengisolasi petugas, pengunjung dan karyawan yang memiliki gejala Covid-19.
Petugas kontrol pada pintu masuk pusat belanja, pengunjung dan petugas wajib mengukur suhu tubuh. Dimana bila lebih dari 37,3 C ditempatkan pada area isolasi dan tidak diizinkan untuk memasuki area pusat belanja. Selanjutnya akan diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat dan ruangan isolasi sementara.