JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Usai dilaporkan mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya mengungkap mafia tanah atas 3 kasus. Sebanyak 15 tersangka ditangkap termasuk dalang mafia tanah, Fredy Kusnadi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kodau kejahatan dengan cara para mafia memainkan proses pembelian dengan semua dokumen palsu. Nah, dari proses palsu ini, lahirlah sertifikat asli yang terdaftar di BPN. "Apakah itu sertifikat palsu? Tidak. Itu tidak palsu tetapi orang yang menjual tidak pernah menjual. Jadi bukan seperti pencetakan yang palsu. Ini tercatat di BPN," kata Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Pola ini terlihat dalam laporan kedua, yakni kasus pengambilalihan sertifikat rumah di Kemang, Jakarta Selatan. Tersangka Sherly datang untuk membeli rumah ibunda Dino Patti Djalal. Sertifikat rumah itu memang atas nama Yurmisnarwati, seorang kerabat Dino.
Proses pembelian ini, Sherly nego harga dengan tersangka Ali Topan. Ali Topan merupakan broker tanah yang juga orang kepercayaan Ibunda Dino. Mereka sepakat menjual tanah itu Rp 19,5 miliar.
Setelah kesepakatan terjadi, Sherly meminjam sertifikat dengan alasan ingin dicek ke BPN. Tapi bukan dicek malah dibaliknamakan. Sherly menyebut, ada perintah dari Fredy Kusnadi untuk menggunakan peran palsu agar proses jual beli di notaris berjalan lancar. Tersangka RS lalu menyiapkan segala dokumen palsu yang diperlukan.
Fredy lalu menyiapkan pemeran Yurmisnarwati yang diperankan oleh tersangka Aryani. Lalu, suami Yur diperankan oleh tersangka Agus. Proses jual beli dengan peran palsu pun terjadi dan berhasil dilakukan.
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wijayaputera, mengatakan, Fredy memerintahkan Aryani untuk memerankan sosok Yur dengan memberi sejumlah uang.
"Fredy Kusnadi yang menyuruh dia membayar Rp 10 juta untuk menjadi figurnya Bu Yurmisnarwati," kata Dwiasi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
"Jadi setelah itu kita ikat lagi dengan alat bukti yang lain, adanya KTP palsunya, kemudian ada hubungan komunikasinya, dari situ kita lakukan gelar perkara, langsung kita tetapkan tersangka, Fredy Kusnadi tadi pagi kita tangkap," jelas dia.
Fredy Kusnadi ditangkap setelah ditemukan dua alat bukti keterlibatannya dengan sindikat mafia tanah yang diduga menipu ibu Dino.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan 378 KUHP.
Sebelumnya, Dino meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah.
Dino mengetahui ibunya menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan. Padahal, ibu Dino tidak pernah melakukan akad jual beli rumah tersebut.
Menurut Dino, para mafia tanah melancarkan aksinya dengan membuat KTP palsu dan bersekongkol dengan broker dan notaris palsu.
"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur-figur "mirip foto di KTP" yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," kata Dino.
Dino mengaku ibunya sudah menjadi korban mafia tanah ini berkali-kali.
Cara Hindari Penjahat
Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN Agus Wijayanto meminta masyarakat menjaga dengan baik sertifikat hak atas tanah maupun bangunan yang dimiliki.
"Jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat hak milik kepada calon pembeli," kata Agus saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Selain itu, kata Agus, masyarakat juga harus selektif dalam memilih notaris yang akan mengurus proses jual beli asetnya.
Kemudian, bagi masyarakat yang ingin membeli tanah maupun properti juga harus memastikan lahan yang akan dibeli tidak bermasalah. "Cek dulu sertifikatnya apakah bermasalah atau tidak," ujar Agus.
Pihaknya juga mengingatkan dalam melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, prosesnya juga harus dilakukan secara benar. "Peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertahanan," katanya.
Agus menambahkan, dalam waktu dekat BPN akan meluncurkan program digitalisasi pelayanan agar sertifikat tanah tidak mudah dipalsukan oleh para mafia tanah.
"Sertifikat itu yang utamanya adalah yang ada di dalam data. Namun demikian, kami akan terus bekerja sama di dalam penanganan kasus-kasus pertahanan yang terindikasi mafia tanah," kara Agus.