JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Target penyelesaian revisi RUU KUHP bisa rampung tahun ini tampaknya akan semakin sulit. Hal in disebabkan karenya banyaknya pembahasan pada pasal-pasal yang jumlahnya mencapai 700 pasal
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan untuk bisa selesai tahun ini sudah sulit apalagi ini sudah masuk 6 bulan pertama. "Belum lagi ada puasa dan lebaran," katanya di kompleks DPR RI, Senin (8/6/2015).
Menurutnya, Komisi III DPR akan berusaha untuk merampungkan revisi tersebut. "Iya revisi KUHP dan KUHAP harus bisa selesai periode ini agar enak meninggalkan DPR-RI," katanya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini pun berharap agar semua berkas revisi RUU KUHP yang sudah diserahkan ke Setjen DPR segera dilimpahkan ke Komisi III DPR-RI untuk bisa ditindaklanjuti.
"Kita juga bisa melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang nantinya akan memberikan tim untuk membahas," katanya. (ai)