JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Penyerang Mabes Polri, Zakiah Aini (25) alias ZA, ternyata pernah mengenyam bangku kuliah di Universitas Gunadarma, Depok. Zakiah merupakan mahasiswa angkatan 2013 jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Prof Irwan Bastian membenarkan hal itu. Irwan mengatakan Zakiah ini hanya mengikuti kuliah hingga semester IV.
"ZA memang benar pernah kuliah di Gunadarma. Hanya saja keaktifan yang bersangkutan hanya sampai semester IV. Jadi yang bersangkutan itu masuk tahun 2013. Kemudian semester V dan seterusnya tidak aktif," ujar Irwan di kampusnya, Kamis (1/4).
"Artinya sesuai aturan yang berlaku di Gunadarma bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi mahasiswa Gunadarma sesuai aturan yang berlaku di Gunadarma. Ini yang perlu kami sampaikan. Kami menyampaikan yang berhubungan dengan saudari ZA," lanjut Irwan.
Irwan mengatakan, Zakiah awalnya rajin masuk kuliah. Nilainya juga cukup baik. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Zakiah di angka 3,1 dan 3,2.
Menurut Irwan, selepas semester IV, Zakiah tidak masuk kuliah hingga tenggat waktu yang ditentukan atau hingga semester VIII. Pihak kampus bahkan menyurati keluarganya. Namun, tidak mendapat respons.
Alhasil, Zakiah di-drop out pada tahun 2017. Kebijakan di Universitas Gunadarma men-DO mahasiswanya yang tidak masuk kuliah selama berturut-turut 4 semester. Di tahun itu juga, Zakiah harusnya lulus kuliah dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi.
Jenis pistol
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, jenis senjata yang digunakan pelaku teror Zakiah Aini di Mabes Polri, merupakan jenis airgun berkaliber 4,5 mm.
Hal itu dipastikan setelah melakukan pendalaman dan pengecekan dari uji labfor atas sejumlah barang bukti yang ditemukan dari jasad pelaku teror tersebut.
"Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol airgun BB bullet call 4,5 mm," kata Argo lewat keterangannya, Kamis (1/4).
Air gun merupakan salah satu replika senjata api, memiliki peluru dari logam seperti gotri yang bila ditembakkan dari jarak 3 meter bisa mematikan. Pelurunya juga bisa menembus tripleks dan kaca.
Setelah ZA ditembak mati usai melontarkan serangan, ditemukan kartu tanda anggota (KTA) Basis Shooting Club. Perbakin menegaskan bahwa klub itu tidak di bawah organisasinya dan ZA bukan anggota Perbakin.
Menurut Sekjen Perbakin, Firtian Judiswandarta, kartu tersebut bukanlah Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi Perbakin, melainkan sebatas klub. Akan tetapi, Basis Shooting Club juga dipastikan sudah bubar.
"Mereka sudah dibubarkan oleh Pengprov Perbakin DKI dan itu sudah lama bubarnya," ungkap Firtian, Kamis (1/4).
"Klub si wanita ini, Basis, itu banyak pelanggarannya. Salah satunya, mereka mencantumkan di dalam KTA-nya logo Perbakin. Dalam AD/ART Perbakin tidak diperbolehkan klub mencantumkan logo Perbakin. Yang diperbolehkan logo klubnya saja," tambah dia.