JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan shalat tarawih selama Ramadhan 1442 Hijriyah, namun protokol kesehatan harus tetap diterapkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa adanya izin ibadah shalat tarawih ini karena selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan.
"Semua kan dibolehkan, shalat tarawih, (ibadah) di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh, cuma mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M," kata Riza.
Selama puasa, kata politisi Gerindra ini, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang karena seperti berjualan barang-barang biasa. "Jual takjil kan selama ini boleh," ujarnya.
Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan harus dipenuhi untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Jamaah shalat tarawih dan Idul Fitri harus terbatas pada komunitas. Artinya jamaah sudah saling mengenal.
"Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin (6/3).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penambahan 523 kasus baru Covid-19 di Jakarta pada Senin (5/4/2021).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, jumlah tersebut diperoleh berdasarkan hsail tes PCR terhadap 9.778 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.942 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru.
Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga melakukan tes antigen terhadap 1.786 orang dengan hasil 20 positif dan 1.766 negatif.
Dengan penambahan kasus positif tersebut, maka total kasus Covid-19 di Ibu Kota menjadi 386.989 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 374.542 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 96,8 persen. Sedangkan 6.372 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.