JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik Koperasi Indosurya sudah 1 tahun lebih ditangani Dittipideksus Mabes diketahui mandek atas dugaan adanya oknum POLRI yang tidak memperoses sesuai Ketentuan undang-udang yang berlaku.
Diketahui pada bulan April 2020, Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang berdasarkan surat Penetapan Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI. Namun janggalnya sejak ditetapkan sebagai Tersangka, perkara mandek dimana Berkas Tersangka Henry Surya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan atau yang sering disebut tahap 1 (Pelimpahan Berkas).
Dittipedeksus Mabes Polri, dibawah kepemimpinan Brigjen Helmi Santika, yang menangani perkara Indosurya diduga melanggar Hukum Formiil atau Kitab Undang Hukum Acara Pidana pasal 110 ayat 1 dan 50 KUH Acara Pidana.
"Jadi begini, sejak penetapan Tersangka maka menurut KUHAP tugas penyidkk POLRI sudah tercapai dan wajib segera melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan berkas ke kejaksaan sebagaimana amanah isi Pasal 110 (1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib
segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum," kata Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Pelanggaran terhadap pasal 110 ayat 1 KUH Acara Pidana inilah yang memicu Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA untuk menyurati ombudsman untuk meminta klarifikasi dugaan penyelewengan penanganan kasus Indosurya.
"Disini agar masyarakat pantau dan cerdas Hukum, jangan mau dibodohi oknum polisi yang merasa punya wewenang menahan berkas dan menunda-nunda penanganan perkara yang ditanganinya. Wajib segera ini adalah hal yang harus/wajib dilakukan penyidik, tidak bisa serta merta ditunda-tunda sehingga merugikan para korban," ucapnya.
Aduan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ditanggapi positive oleh Ketua Ombudsman dan dikirimkannya surat permintaan Klarifikasi oleh Ketua Ombudsman ke Kapolri melalui Irwasum atas dugaan penanganan kasus Indosurya yang berlarut-larut terutama tentang Penahanan Tersangka, pembekuan Aset dan Pelimpahan Berkas Perkara.
Ombudsman meminta agar Kapolri melalui Irwasum dapat menindaklanjuti aduan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA agar diklarifikasi kenapa 3 hal rersebut tidak pernah dilakukan Penyidik Tipideksus dibawah pimpinan Brigjen Helmi Santika.
"Terima kasih Ketua Ombudsman yang sudah mau menindaklanjuti aspirasi masyarakat khususnya Para Korban Indosurya," tegasnya.
Advokat Priyono Adi Nugroho selaku pelapor LP dugaan pidana perbankan dan pencucian uang menjelaskan, bahwa awalnya LP berjalan cepat sehingga ditetapkan Tersangka Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria. Namun setelah penetapan tersangka, penyidik dan atasan penyidik tidak pernah mau menjawab ketika ditanyakan rencana tindak lanjut.
"WA saya tidak dibalas terutama pertanyaan mengenai kenapa Tersangka tidak ditahan dan kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan. Telpon saya tidak pernah dijawab dan jika didatangi ke Mabes, ditanyakan langsung selalu menghindar dan tidak pernah menjawab pertanyaan saya diatas," tandasnya.