Zoom
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 22 Jun 2021 - 21:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Benarkah Obat Cacing Ivermectin Bisa Obati Covid-19?

tscom_news_photo_1624366541.jpg
Obat cacing Ivermectin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Indofarma selaku BUMN farmasi secara resmi merilis obat terapi pasien Covid-19 yaitu Ivermectin. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ivermectin sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pada hari ini juga kami ingin menyampaikan mengenai obat ivermectin, yaitu obat anti parasit yang Alhamdulillah, hari ini sudah dibuat izin edarnya dari BPOM," jelas Erick dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Erick mengatakan, obat terapi pasien Covid-19 ini dibanderol dengan harga yang sangat murah, mulai dari Rp5.000 hingga Rp7.000 per tablet.

Ivermectin ini saat ini sedang berada dalam fase uji stabilitas. Menurut Erick, obat ini sudah teruji efektivitasnya berdasarkan beberapa jurnal kesehatan. "Nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta tablet per bulan, obat ini diharapkan menjadi solusi dari virus Covid-19," katanya.

Erick mengingatkan, Ivermectin bukan merupakan obat COVID-19 melainkan obat "terapi COVID-19". Obat ini akan digunakan sebagai salah satu terapi. “Tapi diingatkan ini hanya terapi, bukan obat COVID-19. Ini bagian salah satu terapi, seperti juga pavirafir atau oseltamivir, itu untuk antiviral tapi dalam kondisi yang memang sudah menuju berat,” tambahnya.

Undang Kontroversi

Pernyataan Erick mengundang kontroversi. Menanggapi hal tersebut, ahli wabah Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menegaskan bahwa Ivermectin belum memiliki izin penggunaan bagi terapi kesembuhan COVID-19.

"Itu obat lama, obat untuk obat cacing, obat rabies. Siapa bilang yang setuju (untuk COVID-19)? Nggak pernah untuk atasi COVID," kata Pandu kepada.medis, Selasa (22/6).

"Harus ada izin dari BPOM termasuk apakah izin penggunaan, untuk penyakit apa dan sebagainya. Dan untuk mengajukan itu harus ada bukti-bukti ilmiahnya. Belum bisa. Badan litbang baru akan bikin risetnya setelah desakan publik," jelas Pandu.

Selain itu, ia juga mengatakan telah menanyakan langsung pada pihak BPOM mengenai izin edar maupun penggunaan obat tersebut bagi pasien COVID-19.

Siaran pers BPOM yang dirilis 10 Juni lalu menyebutkan Ivermectin memiliki potensi antiviral. Namun, masih memerlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19.

Izin edar yang diberikan BPOM adalah Ivermectin sebagai obat cacing. "Ivermectin kaplet 12 mg yang terdaftar di Indonesia digunakan untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali," kata BPOM.

Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Penggunaan secara bebas tanpa pengawasan dokter akan memberi efek samping yang beragam seperti adalah nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Penegasan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan izin edar obat Ivermectin yang dikeluarkan oleh instansi bukan untuk kebutuhan obat terapi COVID-19, melainkan sebagai obat untuk mengatasi permasalahan pencernaan yaitu obat cacing.

“Jadi untuk obat Ivermectin ini sudah mendapatkan izin BPOM sebagai obat cacingan. Jadi obat untuk pencernaan," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dalam konferensi pers, Selasa (22/6/2021).

Penny menjelaskan, Ivermectin memang tengah diteliti karena ada indikasi bahwa Ivermectin bisa membantu dalam proses penyembuhan alias obat terapi COVID-19. Meski ada indikasi, Ivermectin belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19.

“Kalau disebut obat COVID-19 harus melalui uji klnis dulu tapi obat ini tentunya dengan resep dan pengawalan dokter. Masalah itu bukan ada di tangan BPOM, pemerintah akan berproses," jelas dia.

Ooo

Terkait informasi Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Ivermectin adalah obat terapi COVID-19, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga meluruskan Erick Thohir tidak pernah berbicara bahwa Ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat COVID-19.

“Justru Pak Erick mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit. Nah obat ini, Ivermectin ini, bisa jadi terapi bagi orang yang terkena COVID-19. Sampai hari ini tidak ada yang namanya obat corona, Ivermectin ini pun adalah salah satu terapi yg bisa dipakai dokter, tapi tergantung rekomendasi dokternya," jelas dia, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, Ivermectin punya posisi serupa seperti favipiravir, azytromicin, avigan atau vitamin lain. Semua itu adalah terapi dan belum ada satupun BPOM mengatakan itu obat untuk Corona.

“Jadi kembali lagi bahwa ini semua untuk terapi dan ini sudah dipakai dan dipergunakan di India, bahkan di Indonesia pun dokter sudah memakai itu juga. Ada jurnal ilmiahnya mengenai pemakaian Ivermectin itu sebagai terapi gitu loh," kata dia.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...