Zoom
Oleh Rihad pada hari Rabu, 04 Agu 2021 - 19:02:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah untuk Cegah PHK Massal

tscom_news_photo_1628078554.jpg
Ilustrasi Pekerja (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menyebut pengendalian pandemi Covid-19 merupakan kunci utama untuk bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di dunia usaha dan industri.

Menurut dia, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tidak ada solusi cepat untuk bisa mencegah PHK karena kebutuhan mempertahankan usaha harus dipenuhi dulu agar PHK massal bisa dihentikan.

"Untuk itu, kebijakan yang kami rasa paling penting pada saat ini adalah pengendalian pandemi secepat-cepatnya agar PPKM bisa segera direlaksasi dan terjadi normalisasi kegiatan ekonomi," katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kebijakan lain yang perlu dilakukan yakni menggelontorkan stimulus counter cyclical (kebijakan sebaliknya) hingga kinerja ekonomi nasional setidaknya 90 persen kembali ke level kinerja pra-pandemi.

"Apa bentuk stimulus sebaliknya ? Bisa macam-macam tergantung sektor usaha terkait," imbuhnya.

Shinta menuturkan secara umum yang diperlukan pelaku usaha saat PPKM untuk bisa mempertahankan tenaga kerja adalah kelancaran arus kas (cashflow); penurunan beban-beban operasional seperti beban pajak, beban bunga pinjaman, biaya energi; serta suntikan modal kerja. Dengan demikian, idealnya harus ada stimulus-stimulus yang menciptakan tiga hal tersebut.

Untuk cashflow, menurut Wakil Ketua Umum Apindo itu, yang dibutuhkan adalah normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat secara umum.

"Jadi kebijakan vaksinasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan harus ditingkatkan dan menghasilkan output pengendalian pandemi yg kondusif secara stabil dan permanen," katanya.

Selain itu, yang perlu didukung dengan stimulus-stimulus pendongkrak konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah atas, seperti kebijakan diskon PPnBM atau kebijakan potongan PPN sementara.

Selanjutnya, untuk penurunan beban-beban usaha bisa dilakukan dengan stimulus-stimulus fiskal dan non-fiskal baik yang sudah dilakukan sejak tahun lalu seperti insentif PPh orang dan badan, insentif untuk kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan lainnya.

Sementara itu, untuk permodalan, stimulus kredit harus diperluas dan ditingkatkan distribusinya di sektor riil, khususnya karena saat ini suplai likuiditas/kredit dari perbankan turun meskipun pelaku usahanya sangat membutuhkan modal kerja.

"Karena itu, stimulus-stimulus finansial/quantitative easing melalui POJK 11/2020 harus ditingkatkan efektifitas dan realisasinya sehingga pelaku usaha punya cukup modal untuk mempertahankan usaha dan lapangan kerja," kata Shinta.

Stimulus

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky mengusulkan pemerintah agar memberikan beragam stimulus yang memadai agar perusahaan tidak melakukan PHK.

"Salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah ialah memberikan subsidi gaji dan keringanan pajak untuk perusahaan yang tak melakukan PHK," kata Teuku Riefky ketika dihubungi Antara, Jakarta, Rabu.

Namun, ujar dia, kuncinya sebenarnya adalah kebijakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang kuat, sehingga masyarakat yang terkena PHK masih dapat memenuhi kebutuhan dasar.

Ia berpendapat bahwa PHK adalah hal yang wajar terjadi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

“Saya rasa PHK yang meningkat ini wajar mengingat PPKM yang diperpanjang. Di negara lain pun lockdown yang dilakukan akan menghasilkan PHK yg meningkat,” ungkap Teuku.

Baca juga: Aplikasi pencarian kerja Sampingan makin diminati selama pandemi

Dengan kata lain, ujar Teuku, PHK pasti akan terjadi jika aturan pembatasan lockdown atau pembatasan sosial dilaksanakan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dinilai natural dalam kondisi aktivitas ekonomi tidak berjalan secara normal seperti saat pandemi.

Teuku menyebut, dengan kondisi fiskal yang terbatas, dikatakan akan terlalu mahal jika hendak mencegah PHK.

Dia menilai yang seharusnya menjadi fokus adalah alokasi stimulus untuk program-program JPS, seperti Bantuan Sosial (bansos), kartu prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan yang lainnya.

Jika memaksakan agar PHK tak terjadi, terang Teuku, justru akan sangat menekan usaha sehingga dapat mendorong terjadinya kebangkrutan untuk beberapa perusahaan.

Adapun opsi memindahkan para pekerja yang terkena PHK ke sektor lain, dinyatakan tidak mungkin terjadi karena sistem pasar tenaga kerja di Indonesia bukan state-assigment atau ditentukan secara totaliter oleh negara.

“Artinya, pemerintah tidak dapat mendorong pekerja untuk berpindah dari satu sektor ke sektor lain. Pun juga skills-nya belum tentu cocok antarsektor,” jawab dia.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...