JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sejak Senin pekan lalu, Pemerintah telah menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp 495 ribu. Namun, sampai kemarin, masih ada klinik dan rumah sakit yang mematok harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah. Kenapa penetapan harga PCR ini belum merata? Di mana biang keroknya ya?
Penurunan harga tes PCR itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR, yang terbit 16 Agustus lalu. Tarifnya: sebelumnya sebesar Rp 900 ribu, turun menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Menyikapi kebijakan ini, sebagian klinik dan rumah sakit, langsung menurunkan tarif tes PCR. Namun, banyak juga yang bandel. Hal itu tidak hanya terjadi di daerah. Rumah sakit dan klinik di Jakarta juga, masih ada yang memasang harga di atas Rp 495 ribu.
Di Jakarta, beberapa klinik di Pondok Labu, dan Gambir masih memasang harga di atas Rp 500 ribu. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengakui fakta ini. Namun, Riza mengaku tidak bisa maksa-maksa klinik itu. Sebab, klinik itu milik swasta.
Riza berjanji akan mengupayakan agar harga tes PCR turun sesuai instruksi Presiden Jokowi. "Memang masih bervariasi. Insya Allah dalam waktu dekat nanti tercapai titik yang sama," kata Riza, di Jakarta(22/8) kemarin.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini mengungkapkan, Pemprov DKI belum mengeluarkan sanksi bagi pihak yang belum menerapkan harga tes PCR sesuai yang telah ditentukan. Saat ini, fokus Pemprov adalah menurunkan harga tes PCR dalam waktu dekat. Sebab, semakin turun harga tes PCR akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan testing, tracing, dan treatment.
"Testing makin banyak makin cepat kita identifikasi dan segera putus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujarnya
Di Palembang, ada klinik yang masih menetapkan harga PCR sebesar Rp 700 ribu. Pihak klinik beralasan, mereka menetapkan harga segitu, karena bertindak sebagai pihak kedua dalam melakukan tes PCR.
Di Makassar, tingginya harga PCR juga masih terjadi. Sejumlah rumah sakit (RS) maupun klinik yang belum sepenuhnya menurunkan harga tes PCR sesuai keputusan Pemerintah.
Menyikapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Andi Hadijah Iriani mengatakan, Pemkot akan segera mengeluarkan Eurat Edaran sebagai turunan Surat Edaran Menkes. Ia berharap, dengan penerbitan surat tersebut, harga tes PCR di RS dan klinik di Makassar bisa serempak turun.
Melihat fakta ini, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menegaskan, ketetapan tarif tertinggi PCR seharusnya sudah berlaku sejak 17 Agustus 2021. Tidak boleh ada alasan administrasi atau layanan tambahan yang ditetapkan faskes untuk memberikan harga lebih tinggi dari batas maksimal.
"Klinik atau RS yang belum menurunkan harga sudah harus mendapat sanksi," tegas Kadir, kemarin. Kata dia, dalam Surat Edaran Menkes dijelaskan, maksimal hasil tes pemeriksaan sudah keluar 1x24 jam. Selain itu, tidak boleh ada alasan biaya tambahan lain.
Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) menyebut, penurunan harga tes PCR tak mudah dilakukan. Alasannya, kata Waketum Patelki, Atna Permana mengatakan, masih banyak stok alat tes yang belum terjual. Laboratorium masih mencari upaya untuk menjual alat PCR tanpa mengalami kerugian.
"Kita punya stok (alat PCR) banyak, harus jual berapa nanti? Kalau dihitung unit cost, sudah tidak masuk," kata Atna.