Jakarta
Oleh Rihad pada hari Rabu, 01 Sep 2021 - 22:52:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Buron Sejak 2018, Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan KUR

tscom_news_photo_1630511556.png
Konpers tentang kasus KUR (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Hasan yang menjadi buronan kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Mongonsidi Jakarta.

Hasan yang sejak 2018 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap petugas di Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Selasa (31/8).

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 08 tertanggal 13 Maret 2018, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Juli 2018,” kata Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar AF dalam keterangan pers yang disiarkan akun YouTube Kejati DKI Jakarta, Selasa.

Abdul mengatakan kasus Hasan tersebut berawal dari dua orang tersangka lain yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni Ng Sau Ngo dan Heryanto Nurdin mendapat adanya informasi penyaluran fasilitas KUR di BPD Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Walter Mongonsidi Jakarta pada 2011.

Kemudian, Hasan menyediakan data fiktif sebanyak 82 calon debitur yang telah direkayasa dengan jumlah plafon masing-masing Rp500 juta. Lalu, Hasan menyediakan data orang-orang tersebut yang akan diajukan sebagai debitur pemohon KUR di BPD Jatim Wolter Mongonsidi Jakarta atas permintaan dari Heryanto Nurdin.

“Data-data tersebut diserahkan kepada Heryanto Nurdin untuk mengajukan permohonan KUR di BPD Jatim Cabang Jakarta yang seluruhnya berjumlah 82 debitur dengan masing-masing plafon sebesar Rp500 juta rupiah,” tutur Abdul.

Abdul mengungkapkan, untuk mempermudah aksi itu, para tersangka memberikan data-data palsu itu kepada Riyad Prabowo Edy yang saat itu menjabat sebagai Analis Kredit BPD Jawa Timur guna pembuatan administrasi kredit kepada calon debitur tersebut.

Guna mempermudah transaksi keuangan dan penemuan uang yang diperoleh dari 82 debitur KUR, kata Abdul, tersangka menggunakan rekening atas nama Radiman Raidit dan Marlian yang dikuasai oleh Ng Sau Ngo yang saat ini masih DPO.

“Atas kemajuan KUR pada BPD Jawa Timur Cabang Wolter Mongondisi Jakarta atas nama 82 debitur kredit dimaksud dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim tahun 2012-2013 sehingga mengalami kerugian sebesar 41 miliar rupiah,” ungkap Abdul.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...