JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memperingatkan siapapun agar jangan pernah mencoba menyiasati sertifikat vaksinasi. "Jadi yang pertama bagi warga yang belum vaksin, segera untuk vaksin. Kemudian bagi yang belum, jangan mencoba-coba menyiasati sertifikat vaksin karena pasti ketahuan, kan sistemnya terintegrasi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam (3/9).
Hal ini disampaikan oleh Riza mengomentari diringkusnya pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pelaku pembuatan sertifikat vaksin palsu melalui aplikasi PeduliLindungi.com berinisial HH (30) yang berperan dalam pembuatan sertifikat vaksinasi palsu.
Karena itu, kata dia, pegawai-pegawai pemerintahan jangan coba-coba mencari atau bahkan menyiasati sertifikat vaksinasi karena akan berakibat fatal dan termasuk pelanggaran hukum.
"Siapapun yang mencoba membobol (data pribadi tanpa izin), akan dikejar, ditangkap dan diberi sanksi. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan biar diproses secara hukum yang berlaku," katanya.
Riza menilai, yang dilakukan oleh oknum pegawai non PNS tersebut adalah penyalahgunaan wewenang dan tidak pantas untuk dilakukan.
"Penyalahgunaan wewenang itu bukanlah contoh yang baik, mohon jangan ditiru, kami tentu akan tindak tegas, Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap, biar diproses secara hukum yang berlaku," ujarnya.
Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak menyampaikan HH saat ini sudah dipecat menyusul pengembangan kasus Kepolisian.
"Iya, diberhentikan karena kasusnya kan kriminal ya. Sudah kami berhentikan per tanggal 2 September," kata Yason saat dihubungi.
Yason menyampaikan HH merupakan pegawai non PNS yang sudah bekerja di kelurahan selama 4 tahun. Dia bekerja di bagian tata usaha.
Yason mengatakan, dalam keseharian, HH merupakan pegawai yang pintar dan baik. Dia mengaku tak tahu-menahu bahwa HH ternyata melakukan tindak kriminal.
"Orangnya baik, pintar yang saya tahu dia kalau di kerjaan kita ya jujur. Termasuk orang yang pintar di dalam pekerjaan. Cuma kita kan nggak tahu ya," katanya.