Berita
Oleh Bachtiar pada hari Senin, 06 Sep 2021 - 19:56:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Wacana Amandemen Konstitusi Diisukan Dibarter Dengan Proyek IKN, Pengamat: Parpol Oposisi Jangan Bungkam

tscom_news_photo_1630932965.jpg
Ujang Komarudin Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wacana amandemen terbatas UUD 1945 yang menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) diisukan untuk menjaga proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mendorong agar barisan partai politik oposisi bersuara lantang dan tidak lagi hanya diam saja jika wacana amandemen terbatas diorientasikan pada kepentingan ibu kota baru.

"Jika itu benar. Mestinya parpol oposisi berteriak dan bersuara lantang, jangan sampai amandemen terkait PPHN dibarter dengan proyek IKN. Ini tak bagus dan tak sehat," kata Ujang Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Sebab menurut Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini, PPHN sejatinya harus berdimensi luas, demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Menurut dia, PPHN tidak boleh semata-mata bersifat kepentingan perseorangan termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Amandemen itu bukan untuk kepentingan segelintir elite, apalagi diduga ada deal-deal yang tak bertangungjawab. Amandemen terkait PPHN mestinya berdimensi luas, demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Bukan untuk kepentingan Jokowi dengan IKN-nya itu," pungkasnya.

Proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) telah dicanangkan Presiden Jokowi setelah menang Pilpres 2019 lalu. Dia memutuskan Ibukota akan dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemerintah mencanangkan proses pembangunan ibu kota baru ini dimulai tahun ini, dan pemindahan berjalan pada 2024. Namun, nampaknya rencana tersebut terganjal penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Tapi, Jokowi memastikan pembangunan tetap berjalan.

Jokowi menegaskan akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) IKN ke DPR dalam waktu dekat ini.

tag: #amandemen-uud-45  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement