JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI memberikan pandanganya terhadap Rancangan Undang- Undang (RUU) perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) .
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah meminta, agar pemerintah dapat mengikuti kebijakan negara maju untuk mengecualikan PPN bagi pelayanan jasa kesehatan di tanah air.
Najib menekankan, sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf a mengenai pelayanan jasa kesehatan dan medis termasuk kriteria tidak dikenakan PPN.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 pelayanan jasa kesehatan sendiri mencakup dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi hingga perawat dan kebidanan.
"Fraksi PAN menilai pemerintah perlu mengikuti kebijakan negara maju untuk tetap mengecualikan PPN pelayanan jasa kesehatan ataupun melakukan benchmark terhadap negara ASEAN untuk tetap mengecualikan PPN bagi layanan kesehatan," tegas Najib dalam rapat kerja komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Ditjen Migas, Senin, (13/9/2021).
Najib juga menegaskan, Fraksi PAN DPR meminta agar, dihapuskanya pasal 4 ayat 3 huruf G yang memuat jasa dan lembaga pendidikan.
Menurut Najib, jangan sampai tarif PPN membuat sekolah dan lembaga pendidikan khususnya di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) menjadi tidak berdaya dan kehilangan potensi untuk maju.
"Jangan sampai menjadikan sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan khusus di daerah 3 Tertinggal, Terluar, Terdepan menjadi tidak berdaya dan kehilangan potensi untuk maju," tandas Najib.