Oleh Rihad pada hari Rabu, 22 Sep 2021 - 23:29:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Hotel dan Mal Asal Tes Antigen

tscom_news_photo_1632328158.jpg
Suasana hotel (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Untuk kawasan Jakarta, banyak kemudahan warga yang ingin keluar rumah. Misalnya soal masuk hotel, mal dan sebagainya. Tapi ada ketentuan yang harus diikuti.

Anak-anak di bawah 12 tahun boleh mengunjungi hotel. Tapi tak boleh sembarangan masuk.

Ketentuan itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Ada ketentuan yang harus diikuti, yakni wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen atau tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Hasil negatif antigen H-1 dan PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang diterima pers di Jakarta, Rabu (22/9).

Perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen. Hal ini hanya berlaku untuk wilayah kategori hijau dan kuning.

Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pengunjung juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan. Panitia hanya boleh menyediakan makanan yang dikemas dalam kotak.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan.

Namun anak harus didampingi orang tua. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

tag: #covid-19  #bisnis-perhotelan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...