JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sopir TransJakarta yang menabrak orang di kawasan Pasar Minggu tidak menjadi tersangka. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi serta bukti lainnya, tidak cukup unsur untuk menetapkan sopir TransJ sebagai tersangka. Dalam h ini tidak terpenuhi Pasal 310 ayat (4).
Argo kemudian mengungkap tiga alasan utama mengapa sopir TransJakarta tidak ditetapkan sebagai tersangka di kasus kecelakaan tersebut. Berikut alasannya:
Dari hasil olah TKP diketahui jarak antara korban dan bus TransJ sebelum kecelakaan itu hanya 4 meter. Dengan kecepatan 30 Km/Jam, bus TransJ tidak punya ruang untuk melakukan pengereman.
"Dengan kecepatan 30 kilometer per jam itu memang terlambat untuk mengerem. Jadi kan habis nabrak baru ngerem," imbuhnya.
Dalam perhitungan traffic accident, kendaraan harus memiliki jarak minimal 10-14 meter untuk pengereman.
"Sepuluh meter untuk kondisi jalan kering, 14 meter untuk kondisi jalan basah," lanjutnya.
Alasan kedua, bus TransJakarta tidak memiliki ruang gerak di jalur busway untuk melakukan manuver. Bus TransJakarta tidak dapat banting setir ke kiri ataupun ke kanan dengan kondisi ruang gerak yang sempit.
"Artinya, karena di jalur busway nggak mungkin belok ke kanan dan ke kiri. Kiri nabrak beton separator, (kalau) ke kanan nabrak pembatas jalan itu yang besi tengah itu," paparnya.
Selain itu, Argo menilai ada kelalaian dari pejalan kaki karena tidak menggunakan tempat penyeberangan. Padahal di lokasi tersebut terdapat tempat penyeberangan yang sudah ditentukan.
"Di Pasal 132 sudah disebutkan kalau ada penyeberangan itu harus menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Di situ 50 meter dari lokasi itu kan ada tempat penyeberangan, tetapi dia tidak menyeberang di situ, malah memilih menyeberang di tempat itu," katanya.***