JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri BUMN Rini Soemarno telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Indonesia Club, Rabu (17/6/2015). Laporan itu terkait penggarapan e-government antara Telkom dengan SingTel yang dinilai berpotensi merugikan negara.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta Bareskrim Polri bisa mengusut tuntas proyek e-government yang sudah dilaporkan Indonesia Club tersebut. Sebab, panglima tertinggi di negara ini adalah hukum.
"Ini kan sudah memasuki wilayah hukum, tentu kita harus menghormati. Karena panglima tertinggi negara ini yaitu hukum, dan sepatutnya Bu Rini bisa patuh bila ada panggilan ke Bareskrim," kata Agus yang juga Ipar Susilo Bambang Yudhoyono tersebut kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Sebelumnya Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran terhadap tiga aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Adapun UU yang dilanggar oleh Rini yaitu UU Tipikor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3. Kedua Rini melanggar PP Nomor 82 Tahun 2012, serta UU Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 karena dianggap lalai menjual rahasia negara.