Opini
Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Rabu, 10 Agu 2022 - 18:27:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Ada Apa Dengan Mahfud MD?

tscom_news_photo_1660130834.png
Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahfud MD mempertanyakan sikap DPR yang diam atas kasus irjen Sambo, tentu aneh mempertanyakan hal ini, karena sikap DPR diam artinya menghormati proses hukum. Yang perlu dipertanyakan adalah sikap Mahfud MD yang terlalu berisik dan begitu berlebihan bahkan tampak melampaui kewenangan para penyidik.

Seharusnya bijak sebagai pemerintah, mencontohkan bagaimana menghormati hukum, bagaimana patuh atas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan agar masyarakat bijak merespon. Presiden Jokowi sudah mencontohkan bagaimana merespon kasus ini dengan baik, bukan secara berlebihan.

Makanya saya mempertanyakan, ada apa dengan Mahfud MD sehingga bereaksi berlebihan melampaui kewenangan aparat hukum? Apakah ada kepentingan politik atau motif-motif lain? Jika ingin menjadi pengacara, ya lepaskan jabatan menteri, jangan menggunakan jabatan tapi melakukan kerja pengacara.

Biarkan hukum yang memutuskan, karena negara ini negara hukum, bukan negara asumsi, dimana hukum berdasarkan selera dan opini yang paling banyak.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #teddy-gusnaidi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kembali ke UUD 1945: Refleksi atas Dekrit 5 Juli 1959 dalam Konteks Demokrasi Kontemporer

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Jul 2025
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang menandai titik balik perjalanan konstitusional Indonesia: Dekrit Presiden tentang Kembali ke UUD 1945. Dekrit ini, yang menandai ...
Opini

Kebangkitan Kejaksaan, Kemunduran KPK, dan Tantangan Reformasi Penegakan Hukum Era Prabowo

Di tengah apatisme publik terhadap penegakan hukum, sebuah fakta mengejutkan hadir melalui Podcast Suara Angka LSI Denny JA edisi awal Juli 2025. Untuk pertama kalinya dalam satu dekade, Kejaksaan ...