JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dua aplikasi layanan berbasis android jenis transportasi yang kerap berseliweran di jalanan Ibu Kota, Go-Jek dan Taksi Uber, akan diperbolehkan beroperasi secara resmi jika mendaftarkan dirinya dan membayar pajak. Demikian menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Senin (22/6/2015).
"Biarin saja, selama dia (Go-Jek) bayar pajak. Kalau Uber, kalau dia resmi terdaftar sebagai PT dan bayar pajak, boleh saja,” sebut Ahok.
Sementara, kedua moda transportasi ini sebelumnya dianggap melanggar UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak termasuk jenis angkutan umum. Sementara Taksi Uber dilaporkan LSM Indonesian Club ke Bareskrim Polri karena dianggap tak memiliki izin frekuensi, serta melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mnx)