Jakarta
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Selasa, 23 Jun 2015 - 00:02:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Go-Jek dan Taksi Uber Boleh Beroperasi Asal Resmi dan Bayar Pajak

47taksiuber2.jpg
Taksi Aber (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dua aplikasi layanan berbasis android jenis transportasi yang kerap berseliweran di jalanan Ibu Kota, Go-Jek dan Taksi Uber, akan diperbolehkan beroperasi secara resmi jika mendaftarkan dirinya dan membayar pajak. Demikian menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Senin (22/6/2015).

"Biarin saja, selama dia (Go-Jek) bayar pajak. Kalau Uber, kalau dia resmi terdaftar sebagai PT dan bayar pajak, boleh saja,” sebut Ahok.

Sementara, kedua moda transportasi ini sebelumnya dianggap melanggar UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak termasuk jenis angkutan umum. Sementara Taksi Uber dilaporkan LSM Indonesian Club ke Bareskrim Polri karena dianggap tak memiliki izin frekuensi, serta melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #Taksi Uber  #Go-Jek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Aksi Mahasiswa: Akumulasi Kekecewaan dan Momentum Pergerakan

Oleh Ida N. Kusdianti
pada hari Kamis, 20 Feb 2025
Gelombang aksi mahasiswa yang kembali mencuat ke permukaan merupakan refleksi dari akumulasi kekecewaan terhadap kondisi politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan di Indonesia. Jargon "Kampus ...
Jakarta

PENUMPANG GELAP REFORMASI

“Aku berkaca di bening air kolam Kulihat wajahku berubah jadi wajah bunglon Dengan lidah yang selalu menjulur dan menjilat-jilat.” (Isti Nugroho, Monolog Penumpang Gelap ...