Oleh Ariady Achmad, Politisi Senior pada hari Kamis, 02 Jan 2025 - 22:38:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Ambang Batas 0% di Pilpres 2029: Menegaskan Demokrasi Substansial dan Kedaulatan Rakyat

tscom_news_photo_1735832295.jpg
(Sumber foto : )

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi 0% untuk Pilpres 2029 menjadi tonggak penting dalam demokrasi Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menegakkan demokrasi substansial dan mengembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat. Namun, di balik potensi positifnya, keputusan ini juga menghadirkan tantangan yang perlu diantisipasi.

Menghapus Batas, Memperluas Pilihan

Demokrasi substansial menuntut kebebasan dan kesetaraan dalam proses politik. Dengan tidak adanya ambang batas, lebih banyak calon presiden dan wakil presiden dapat maju dalam kontestasi. Langkah ini membuka ruang bagi rakyat untuk memilih pemimpin berdasarkan kualitas dan program kerja, bukan sekadar kesepakatan elite politik.

Selama ini, ambang batas pencalonan presiden kerap dikritik sebagai penghambat kompetisi politik yang sehat. Banyak partai kecil dan kandidat potensial kesulitan untuk maju karena terkendala syarat minimal dukungan parlemen. Keputusan MK ini menghapus hambatan tersebut, sekaligus memperkuat prinsip bahwa setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama dalam menentukan arah bangsa.

Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

Keputusan ini juga mencerminkan penguatan kedaulatan rakyat sebagai pilar utama demokrasi. Dengan terbukanya peluang lebih luas bagi calon dari berbagai latar belakang, representasi rakyat dalam kontestasi politik menjadi lebih beragam.

“Ini adalah momentum penting untuk mengakhiri dominasi oligarki politik. Sekarang, partai kecil dan tokoh independen memiliki peluang lebih besar untuk ikut serta dalam pemilu, memberikan rakyat lebih banyak pilihan,” kata seorang pengamat politik nasional.

Selain itu, keputusan ini juga berpotensi meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Pilihan yang lebih banyak akan mendorong rakyat untuk lebih aktif mengikuti dan terlibat dalam proses politik.

Tantangan di Balik Peluang

Namun, dinamika baru ini tidak lepas dari tantangan. Banyaknya calon presiden dapat memicu polarisasi politik di masyarakat, terutama jika kompetisi berlangsung dalam beberapa putaran. Di sisi lain, tanpa regulasi yang jelas, potensi munculnya kandidat dengan latar belakang dan visi yang kurang matang juga meningkat.

"Keputusan ini membuka pintu bagi demokrasi yang lebih inklusif, tetapi pemerintah dan DPR harus segera merumuskan aturan main yang memastikan kompetisi berjalan adil dan sehat," ujar pakar hukum tata negara.

Potensi lain yang perlu diantisipasi adalah kompleksitas pemilu. Dengan banyaknya kandidat, kemungkinan besar pemilihan presiden akan berlangsung dalam dua putaran, yang berpotensi memperpanjang proses politik dan meningkatkan biaya pemilu.

Langkah Strategis ke Depan

Untuk mengoptimalkan manfaat keputusan ini, diperlukan langkah-langkah strategis, di antaranya:

1. Perumusan Undang-Undang Baru: DPR dan pemerintah perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur mekanisme pencalonan presiden tanpa ambang batas. Fokus utama adalah memastikan sistem tetap demokratis, transparan, dan akuntabel.


2. Peningkatan Literasi Politik: Dengan banyaknya calon, rakyat harus diberdayakan agar dapat memilih berdasarkan pertimbangan rasional, bukan sekadar emosi atau popularitas. Pendidikan politik menjadi kunci untuk menciptakan pemilih yang cerdas.


3. Penguatan Pengawasan: Lembaga pengawas pemilu harus diperkuat untuk memastikan kompetisi berjalan bebas dari politik uang dan kecurangan.

Momentum Baru untuk Demokrasi Indonesia

Keputusan MK ini membuka lembaran baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Dengan memberikan ruang yang lebih luas bagi para kandidat, rakyat memiliki peluang untuk memilih pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi mereka.

Namun, keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada bagaimana semua pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat, menyikapi perubahan tersebut. Jika tantangan yang ada dapat diatasi, Pilpres 2029 bisa menjadi titik balik menuju demokrasi yang lebih inklusif, kompetitif, dan representatif.

Sebagaimana yang sering diungkapkan oleh para pendiri bangsa, kedaulatan ada di tangan rakyat. Keputusan ini memberikan kesempatan nyata bagi rakyat untuk mewujudkan kedaulatan tersebut dalam memilih pemimpinbangsa.

Ariady Achmad, Politisi Senior

Jakarta, 02/01/2025

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Mengurai Penetapan Joko Widodo sebagai Finalis Pemimpin Terkorup oleh OCCRP: Perspektif Kritis

Oleh M. Said Didu
pada hari Jumat, 03 Jan 2025
Penetapan mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, sebagai salah satu finalis pemimpin terkorup di dunia oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menimbulkan polemik dan ...
Opini

Otak di Balik Threshold 20%

Aroma demokrasi tiba-tiba terasa seperti wangi kopi instan —praktis tapi penuh kejutan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sejarah dengan mengabulkan gugatan penghapusan Pasal 222 Undang-Undang ...