Oleh M. Rizal Fadillah pada hari Senin, 06 Jan 2025 - 15:09:14 WIB
Bagikan Berita ini :

BUZZER GUNAWAN (BG)

tscom_news_photo_1736150954.jpg
(Sumber foto : )

Berita di berbagai media mengungkap pembelaaan Jenderal Pol Purn Budi Gunawan Menkopolkam atas rilis OCCRP yang menempatkan Joko Widodo sebagai finalis person terkorup dunia 2024. Ia menyatakan bahwa Presiden Jokowi adalah Warga Negara terbaik yang harus dijaga marwahnya. Jurnalis Eddy Mulyadi menyebut Menkopolkam yang sebelumnya Kepala BIN ini telah terdegradasi marwah diri menjadi seorang Buzzer.

Buzzer Gunawan (BG) memang payah. Jokowi itu sekarang bukan Presiden kemudian tidak semua rakyat sepakat bahwa Jokowi adalah Warga Negara terbaik. Bahkan banyak yang setuju dan mendukung hasil dari investigasi OCCRP. Ketika menjilat menjadi budaya dan kepengecutan melanda pemimpin bangsa, maka rilis OCCRP menjadi angin penyegar dan penggoyah dari perbudakan.

Tidak ada hubungan dengan menjaga marwah Jokowi. Jika Presiden menjadi penindas, perampok, atau penjual negara, maka tidak ada marwah yang harus dijaga. Bukti bahwa Jokowi adalah Warga Negara terbaik atau terburuk mesti kita lihat pada pembuktian obyektif melalui jalur Pengadilan. Karenanya solusi uji Warga Negara Jokowi adalah tangkap, tahan dan adili. Di sana kita dapat melihat ia bermutu atau tidak. Bersih atau berlumuran lumpur.

Buzzer Gunawan (BG) yang menjadi Buzzer Jokowi (BJ) telah lama diduga bahu membahu dalam kejahatan bersama melakukan penindasan, penggelapan, dan penghianatan politik yang menyengsarakan rakyat dan merusak demokrasi. Jokowi mengakui telah memata-matai partai politik atas input intelijen. BG adalah Kepala Badan Intelijen Negara. BG yang asal dekat dengan PDIP berpindah kubu ke Jokowi.

Rilis OCCRP membuat Jokowi dan para buzzer kebakaran jenggot, panik dan berteriak-teriak. Kaget di luar dugaan bahwa borok Jokowi di bongkar di luar negeri. Tidak perlu meragukan kredibilitas dan peran OCCRP dalam membuka ketertutupan korupsi terorganisasi para pemimpin dunia. OCCRP membantu memuliakan transparansi dan menendang ambivalensi. Hasilnya Jokowi adalah koruptor yang harus ditindaklanjuti.

Buzzer seperti Noel, Irma, dan BG berusaha menghadang serangan. Mencoba mengeksploitasi sentimen kebangsaan. Jaga marwah Presiden, katanya. Rakyat bilang..preet. Jokowi juga tidak pernah menjaga marwah rakyat, marwah DPR/MPR, marwah Pengadilan, marwah KPK, Kepolisian, maupun ulama dan tokoh agama. Semua direndahkan dan dihancurkan.

BG, Tito, Listyo, dan Burhanuddin adalah orang-orang yang harus menjadi prioritas untuk diganti. Mereka bukan saja tidak berprestasi, tetapi juga menghambat dan berbahaya. Demi kebaikan untuk perubahan yang lebih cerah ke depan, maka Prabowo harus punya nyali. Berani untuk mengganti. Mulai dari ganti Kapolri !

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 6 Januari 2025

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Indikasi Korupsi di Sektor Infrastruktur Pertanian Era Jokowi

Oleh M. Said Didu
pada hari Senin, 06 Jan 2025
Sektor pertanian merupakan salah satu pilar penting bagi perekonomian Indonesia. Dalam dua periode kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo mencanangkan berbagai program pembangunan infrastruktur ...
Opini

Angsa Hitam di Pemilu 2029

Tahun 2025 baru saja bergulir ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kado yang memantik histeria politik: penghapusan ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ...