Opini
Oleh Petrus Selestinus pada hari Jumat, 21 Feb 2025 - 09:29:21 WIB
Bagikan Berita ini :

PENYIDIKAN BUKTI BARU KETERLIBATAN HASTO KRISTIYANTO, HANYA BISA DIPROSES SETELAH DIUJI SIDANG PK (PENINJAUAN KEMBALI).

tscom_news_photo_1740104961.jpg
(Sumber foto : )

Jakarta 21Februari 2025-Saeful Bahri menempati posisi kunci bagi KPK dan/atau bagi Hasto Kristiyanto (HK) dalam mengungkap bukti baru dugaan keterlibatan HK dalam perkara suap Harun Masiku (HM) kepada Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) Penerima Suap dan Saeful Bahri (SB), selaku Pemberi Suap.

Meski diyakini tidak terdapat bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan HK, namun secara mekanisme sebuah Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, hanya bisa diuji lewat PK (Peninjauan Kembali), tidak bisa ditambal sulam lewat mekanisme pengembangan penyidikan melainkan hanya lewat PK dari tangan terpidana SB, WS dan ATF.

Itu berarti KPK tidak boleh mendaur ulang dan mencoba memanipulasi kesaksian SB, WS dan, ATF dkk. lewat apa yang disebut pengembangan penyidikan, sehingga dapat dipastikan bahwa KPK hanya ingin menciptakan peradilan sesat lewat sumpah palsu atau saksi-saksi palsu.

Ini jelas merupakan penghinaan sekaligus jebakan terhadap Institusi KPK, Institusi Penuntut Umum KPK dan/atau, Kejaksaan, Badan Peradilan (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung (MA).

Pertanyaannya apakah Lembaga Peradilan mulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung (MA), mau begitu saja menerima jebakan konyol ala KPK sekedar merusak apa yang disebut asas kepastian hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.


HARUS MELALUI PK.

KPK sesungguhnya baru bisa mengungkap dugaan keterlibatan HK dalam suap HM kepada WS dan ATF, apabila terdapat Putusan PK yang menyatakan bahwa berdasarkan bukti baru di mana ada aliran uang dari HK dan atas rekomendasi Hakim PK dalam putusannya itu, baru KPK lewat suatu penyelidikan dan penyidikan dapat menjerat HK.

Namun di sini terdapat problem atau kendala Yuridis yang sangat mendasar yaitu PK itu oleh hukum positif hanya diberikan kepada Terpidana dan/atau Ahli Warisnya, tidak kepada JPU dan Penyidik.

Karena itu pintu masuk untuk menerobos kebuntuan atas ambisi KPK sekedar memenjarakan HK, manakala terpidana SB atau WS atau AFT mengajukan PK berdasarkan bukti baru yang ditemukan kemudian, bahwa uang yang diberikan kepada WS dan ATF, sebagian berasal dari HK.

Oleh karena itu hanya dengan proses persidangan dan/atau putusan PK atas permohonan SB atau WS atau ATF, maka KPK dapat menjerat HK sebagai pelaku lain yang belum diproses atau setidak-tidaknya ketika HM sudah berada di tangan KPK karena ditangkap atau menyerahkan diri.

Dalam KUHAP dan Peraturan MA, tidak terdapat satupun mekanisme pengembangan kasus pidana setelah semua Saksi, Terdakwa, Ahli dan Alat Bukti-Bukti lain diperiksa dan diuji berkali-kali secara berjenjang hingga MA dengan Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. Pengembangan untuk menjerat pelaku lain hanya selama tahap pemeriksaan masih di tingkat Penyidikan masih berjalan lewat pasal 55 KUHP.

Dengan demikian sulit diterima akal sehat atau legal reassoning manakala KPK melalui pengembangan entah KPK dapat angin surga dari mana mengaku memiliki bukti bahwa HK bersama HM dan SB terlibat suap kepada WS dan ATF.

Karena itu pernyataan HK bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah merupakan kriminalisasi hukum atau produk dari penyalahgunaan wewenang oleh Penyidik KPK terhadap dirinya, sangat mungkin benar, karena KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif yang mudah diorder.


MEMBAHAYAKAN NEGARA HUKUM.

Sikap KPK berupa krimimalisasi tidak boleh ditoleransi dan untuk itu harus dihentikan karena membahayakan prinsip negara hukum. Dan lembaga yang netralitasnya masih bisa dipercaya saat ini hanyalah institusi Praperadilan, sebagai mekanisme kontrol eksternal terhadap perilaku Penyidik dan/atau Penuntut Umum KPK, Polri dan Kejaksaan dalam perkara pidana.

MA semestinya sangat berkepentingan untuk menjaga netralitas Hakim Praperadilan di manapun berada di seluruh Indonesia, terutama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena KPK dipastikan jadi Termohon Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu dan lain hal juga mengingat potensi politisasi hukum terhadap Tersangka KPK sangat terbuka lebar.

MA harus ingat bahwa banyak sudah Hakim yang jadi korban OTT KPK selalu tidak berdaya, konon karena Hakim Praperadilan dan Hakim Tipikor pada PN di seluruh Indonesia rekam jejaknya di kantong KPK entah lewat mekanisme apa mereka dapat kantongi rekam jejak Hakim-Hakim itu.

Karena itu mungkin saja dalam OTT terhadap Hakim, secara prosedural tidak tepat, tetapi Hakim ybs. tidak berdaya menghadapi teror dan intimidasi yang konon sering dilakukan oleh oknum penyidik KPK.

Jakarta 21Februari 2025
PETRUS SELESTINUS, ADVOKAT & KOORDINATOR TPDI.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Implikasi Konsep Danantara dalam Perekonomian Indonesia.

Oleh M. Said Didu
pada hari Jumat, 21 Feb 2025
Jakarta, 21 Februari 2025 - Pembentukan Danantara sebagai super holding BUMN memicu perdebatan luas di kalangan ekonom, akademisi, dan praktisi bisnis. Tujuan utama dari entitas ini adalah untuk ...
Opini

Danantara: Antara Harapan Pertumbuhan dan Risiko Sistemik

Jakarta, 21 Februari 2025 - Pembentukan Dana Investasi Negara atau yang disebut Danantara telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Dengan skema yang bertujuan untuk mengelola ...