Oleh Ariady Achmad pada hari Minggu, 23 Feb 2025 - 16:18:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Polemik Sertifikat PIK: Antara Fakta, Framing Media, dan Kepentingan Bisnis

tscom_news_photo_1740302329.jpg
Demo Mahasiswa Menolak PIK 2 (Sumber foto : Istimewa)

TEROPONGSENAYAN.COM - Isu mengenai status sertifikat tanah milik Agung Sedayu Group di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) kembali menjadi perbincangan setelah beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya pembatalan sertifikat. Klarifikasi dari Nusron Wahid, Menteri/Ketua Badan Pertanahan Nasional, menyatakan bahwa tidak ada sertifikat yang dibatalkan, kecuali yang memang berada dalam garis pantai. Namun, polemik ini tetap menarik perhatian karena menyangkut kepentingan hukum, bisnis, dan politik.

1.⁠ ⁠Framing Media dan Pengaruhnya terhadap Opini Publik

Sebagai salah satu media arus utama, Kompas memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik. Judul berita yang menggiring persepsi seolah terjadi pembatalan sertifikat dapat menimbulkan spekulasi yang tidak sepenuhnya akurat. Dalam dunia jurnalistik, framing berita adalah hal yang wajar, tetapi masyarakat perlu memiliki daya kritis untuk menelaah informasi lebih dalam.

Dalam kasus ini, penting untuk melihat dokumen resmi dan pernyataan dari pihak berwenang agar tidak terjebak dalam narasi yang bisa saja dimanipulasi atau dikendalikan oleh kepentingan tertentu.

2.⁠ ⁠Dimensi Hukum dan Kepastian Regulasi

Aspek hukum harus menjadi pegangan utama dalam menyikapi isu pertanahan di PIK. Jika sertifikat yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang, maka seharusnya tidak ada alasan untuk mencabutnya. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Dalam konteks tata ruang, keberadaan garis pantai memang menjadi pertimbangan penting. Jika ada sertifikat yang diberikan pada area yang seharusnya tidak boleh dibangun, maka pembatalan dapat dilakukan sesuai dengan regulasi. Namun, tanpa adanya pelanggaran, maka hak kepemilikan tetap harus dihormati.

3.⁠ ⁠Strategi Bisnis dan Dinamika Pasar Properti

Selain aspek hukum, isu ini juga berkaitan erat dengan strategi bisnis properti. Pemberitaan yang menyebut adanya pembatalan sertifikat bisa berdampak pada pergerakan harga properti maupun saham perusahaan. Dalam dunia bisnis, sentimen publik sangat mempengaruhi nilai aset, sehingga ada kemungkinan bahwa isu ini digunakan untuk kepentingan tertentu.

Agung Sedayu Group sebagai pengembang besar tentu memiliki strategi tersendiri dalam mengelola asetnya. Jika benar tidak ada sertifikat yang dibatalkan kecuali yang berada dalam garis pantai, maka pemberitaan yang cenderung melebih-lebihkan dapat memberikan keuntungan atau justru merugikan pihak tertentu dalam dinamika pasar.

4.⁠ ⁠Implikasi Politik dan Peran Oposisi

Tidak dapat dipungkiri bahwa isu pertanahan sering kali dijadikan alat politik oleh berbagai pihak. Kekuatan oposisi maupun pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek tertentu bisa saja memanfaatkan informasi ini untuk menggiring opini publik sesuai dengan agenda politik mereka.

Dalam demokrasi, peran oposisi sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, tetapi penyebaran informasi harus tetap berbasis pada fakta dan data yang akurat. Sikap obyektif dari masyarakat, media, dan pemerintah menjadi kunci agar isu ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik semata.

Kesimpulan: Menjaga Transparansi dan Kepastian Hukum

Polemik sertifikat PIK ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dalam kebijakan pertanahan dan pentingnya menjaga kepastian hukum. Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan terkait sertifikat tanah dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas, bukan karena tekanan politik atau kepentingan bisnis tertentu.

Selain itu, media memiliki tanggung jawab untuk memberitakan informasi secara akurat dan tidak menggiring opini publik secara sepihak. Masyarakat pun diharapkan semakin cerdas dalam menyaring informasi, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh framing media yang belum tentu mencerminkan fakta sepenuhnya.

Pada akhirnya, yang paling penting adalah menegakkan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi dari kepentingan tertentu, baik itu bisnis maupun politik. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terjaga, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah tetap kuat.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Evaluasi Jampidsus Diperlukan: Dugaan Hilangnya Perkara Sugar Group dan Uang Suap Rp 920 Miliar.

Oleh Goldy Arsyi
pada hari Minggu, 23 Feb 2025
Jakarta, 21 Februari 2025 – Evaluasi terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai mendesak, terutama terkait dugaan hilangnya perkara yang melibatkan Sugar Group dengan ...
Opini

Menimbang ontologi auman Megawati

Jakarta, 23 Februari 2025- Akhir akhir ini ruang publik kita dikejutkan oleh hadirnya sebuah auman serangan Megawati atas kepemimpinan nasional. Hal itu dilakukan menanggapi penahanan Hasto ...