Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI tanggal 1 Juli 2015 akhirnya menyetujui KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo untuk menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko yang memasuki masa pensiun. Gatot merupakan lulusan Akmil Tahun 1982 dan menjabat KSAD sejak 25 Juli 2014 yang diangkat Presiden SBY ketika itu dan saat ini bisa diterima oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Panglima TNI.
Lalu, siapa perwira tinggi (Pati) TNI AD yang punya peluang menggantikan Gatot sebagai Komandan Mabesad (KSAD) ke-31 ini?.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mungkin ada pertanyaan lain: apakah Pati bintang 2 AD (pangkat Mayjen) berpeluang untuk menjabat KSAD? Apabila ditelusuri sejak masa Pemerintah Orde Baru (Soeharto) hingga Pemerintah SBY, yang menjadi KSAD tidak pernah dari Pati bintang 2, tetapi diajukan ke Pati bintang 3. Jadi menurut saya, tipis kemungkinan Pati bintang 2 TNI AD dapat menjadi KSAD, kecuali Presiden Jokowi mempunyai keinginan lain seperti kasus pengangkatan KSAU Marsekal Agus Supriatna yang dari bintang 2, kemudian hanya 2 hari berpangkat bintang 3 dan setelah itu naik menjadi KSAU.
Lalu, apabila Pati bintang 2 sudah tipis kemungkinannya untuk menjadi KSAD, siapa Pati TNI AD yang berpeluang menjadi KSAD menggantikan Jenderal Gatot yang sudah disetujui Presiden dan DPR menjadi Panglima TNI?.
Sudah menjadi kebiasaan, jabatan KSAD diajukan ke Pati bintang 3 di TNI AD (pangkat Letjen). Saat ini, di TNI AD, Pati bintang 3 aktif ada tujuh orang yang berasal dari lulusan Akmil 1981 sampai Akmil 1984.
Ketujuh Pati bintang 3 AD tersebut, yaitu: 1). Letjen Waris (Sekjen Wantannas-Akmil 1981),
2). Letjen Loedwijk F. Paulus (Dankodiklat AD-Akmil 1981),
3). Letjen Sonny Widjaja (Dansesko TNI-Akmil 1982),
4). Letjen Syafril Mahyudin (Irjen TNI-Akmil 1982),
5). Letjen M. Munir (Wakasad–Akmil 1983),
6). Letjen Mulyono (Pangkostrad–Akmil 1983),
7). Letjen R. Ediwan Prabowo (Sekjen Kemhan–Akmil 1984).
Apabila dilihat perjalanan waktu 1 tahun ke depan, ternyata ada empat orang Pati bintang 3 AD yang akan memasuki masa pensiun, yakni Loedwijk yang akan pensiun di bulan Juli 2015, Waris di akhir tahun 2015, kemudian di awal tahun 2016 Sonny Widjaja masuk pensiun, dan Syafril yang pensiun di bulan April 2016.
Kenapa dilihat perjalanan waktu 1 tahun ke depan. Hal ini karena biasanya calon KSAD akan diajukan ke Pati bintang 3 AD yang masa pensiunnya lebih dari 1 tahun. Jadi hanya ada 3 orang Pati bintang 3 AD yang bisa dianggap kuat untuk diajukan sebagai KSAD ke-31, yaitu: Munir, Mulyono, dan Ediwan Prabowo. Sebelum menelaah para calon KSAD tersebut, ada baiknya melihat gambaran para calon KSAD.
Gambaran para calon KSAD
1. Letjen M. Munir (Wakasad)
Munir merupakan kelahiran Kendal 28 Oktober 1958, menjabat Wakasad sejak tanggal 5 Juni 2013. Berpengalaman di kesatuan/korps Infanteri dan lulusan Akmil tahun 1983. Sebelum jadi Wakasad, Munir pernah menjadi ajudan Presiden RI, Kasdivif 1/Kostrad, Kasdam Jaya, Pangdivif 2/Kostrad, Pangdam III/Siliwangi, dan terakhir sebagai Pangkostrad.
2. Letjen Mulyono (Pangkostrad)
Mulyono merupakan lulusan Akmil tahun 1983 dari kesatuan/korps Infanteri, menjabat Pangkostrad sejak bulan September 2014. Mulyono dilahirkan di Boyolali 12 Januari 1961. Sebelum menjabat Pangkostrad, pernah menduduki jabatan sebagai Wadan Secapa TNI AD, Dirlat Kodiklat TNI AD, Dirdok Kodiklat TNI AD, Wadan Kodiklat TNI AD, Asops KSAD, dan sebagai Pangdam Jaya.
3. Letjen R. Ediwan Prabowo (Sekjen Kemhan)
Ediwan Prabowo berasal dari kesatuan/korps Arteleri Medan dan merupakan lulusan terbaik (peraih Adhimakayasa) Akmil tahun 1984. Ediwan Prabowo dilahirkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1961, menjabat Sekjen Kemhan sejak tanggal 5 Mei 2014. Sebelum menjabat Sekjen Kemhan, Ediwan Prabowo pernah menduduki posisi sebagai Sespri Presiden RI, Dan Pussenarmed Kodiklat TNI AD, Kepala Baranahan Kemhan, dan kemudian sebagai Pangdam V/Brawijaya. (Bersambung)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #tni ad #ksad #gatot nurmantyo