JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan.
Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Juli 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal BPJS Kesehatan.
“Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud sebesar Rp 3.460.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut seperti dikutip laman setkab.go.id, Rabu (15/7/2015).
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2015, yang digunakan untuk mendanai biaya operasioal BPJS Kesehatan Tahun 2015.
“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 dalam PP yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Juli 2015 tersebut.(yn)