JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR, Johnny G Plate sangat setuju dengan langkah Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan mencabut Perda larangan mendirikan tempat ibadah di Tolikara, Papua.
Menurutnya, Perda tersebut sudah masuk kategori tindakan yang diskriminatif terhadap kebebasan kepercayaan iman seseorang. Hal itu juga sudah melanggar hak konstitusi warga negara .
"Sangat setuju agar semua Perda yang diskriminatif khususnya terkait rumah ibadah dan kepercayaan diperbaiki serta dirubah. Karena itu tidak sesuai dengan konstitusi kita," kata Johnny kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendapati adanya Perda larangan mendirikan tempat ibadah di Tolikara. Mendagri langsung minta Bupati Tolikara untuk menyelidikinya.
"Jika memang ada Perda yang melanggar HAM, maka harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya," ujar Mendagri Tjahyo Kumolo saat meninjau lokasi insiden Tolikara.(ss)