JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo harus menjamin semua peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Indonesia tidak boleh diskriminatif. Demikian halnya Perda yang ada di Papua.
"Kalau perda diskriminatif berarti itu bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan atau dicabut," kata Wakil Sekjen DPP PKB Daniel Johan, menyusul ditemukannya Perda larangan tempat ibadah di Tolikara, Papua, Kamis (23/7/2015).
Mendagri, lanjut Daniel, juga harus menjamin tidak ada lagi Perda yang bertentangan dengan UU.
Sebelumnya Mendagri mendapati adanya Perda yang diskriminatif khususnya dalam ibadah di Tolikara, Papua. Terhadap Perda ini Mendagri sudah minta bupati menyelidikinya.
"Perda yang diskriminatif itu melanggar HAM, maka harus dibatalkan," ujar Mendagri Tjahyo Kumolo saat meninjau lokasi insiden Tolikara.(ss)