JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid menganggap Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Tolikara Papua terutama terkait kehidupan keberagamaan dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"Ini nyata-nyata pelanggaran konstitusional yang berat yang harus diusut dan itu bernuansa kesengajaan, Karena sangat amat tidak mungkin anggota DPRD dan Bupati tidak tahu," tandasnya melalui pesan BlackBerry Messenger di Bandung, Jumat (24/07/2015).
Jika memang benar adanya Perda tersebut, lanjut dia, hal itu tidak sesuai dengan 4 pilar NKRI.
"Melanggar Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, maka dari itu proses hukum harus ditegakkan agar jadi pelajaran bagi pihak mana saja yang berniat melanggar 4 pilarr itu.Kalau zaman orde baru kategorinya sudah "subversif"," tegasnya.
Untuk itu, kata dia, BIN harus mengusut tuntas aktor di balik acara tersebut.
Selain itu, Sodik juga menyarankan dan mendorong agar Perda-Perda yang berkaitan dengan kehidupan keberagamaan di Indonesia untuk ditinjau ulang dan dibatalkan keberadaannya.
"Bukan hanya Perdanya dibatalkan tapi pelakunya diusut dan dibawa ke meja hukum Karena pelanggaran konstitusi yang berat. Jika dibiarkan maka nanti di daerah lain akan muncul perda yang sama berdasarkan ummat mayoritas. Misalnya nanti, di Jabar, Jatim, Kalsel, Sulsel yang kuat muslim akan ada perda larangan mendirikan tempat ibadah selain masjid. Begitupun nantinya di Papua, Sulut dan lain-lain ada larangan selain Nasrani, di Bali ada larangan selain Hindu," tandasnya.
"Sangat amat bahaya memecah belah NKRI. Itu pelanggaran berat konstitusi. BIN dan polisi jangan hanya mengusut teroris bersenjata saja tapi juga teroris konstitusi seperti pembuat perda-perda seperti itu." (iy).