JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakl Presiden Jusuf Kalla diminta tidak memberikan komentar terlebih dahulu terkait Perda diskriminatif di Tolikara, Papua. Pasalnya hingga saat ini masih ada tim Kemendagri yang menelusuri keberadaan Perda tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman. Ia meminta bukti terkait pernyataan Jusuf Kalla yang menyebut tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Tolikara yang melarang pembangunan tempat ibadah selain gereja GIDI.
Apalagi kata dia, Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo telah mengakui adanya Perda tersebut.
"Ada tidak adanya Perda itu harus dibuktikan secara fisik dulu," kata Rambe, di Jakarta, Sabtu (25/7/2015).
Diketahui beberapa wakyu lalu, Bupati Tolikara Usman mengakui adanya larangan pembangunan tempat ibadah selain GIDI? Alasannya karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah itu. Peraturan ini sudah disetujui Pemda dan DPRD.
"Memang ada Perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIDI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (Perda) itu," ujarnya. (iy)