JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) akhirnya dibongkar secara sukarela oleh para Jemaat dan segenap pengurusnya, hari ini, Sabtu (25/7/2015). Hal ini dilakukan seperti perintah Gubernus DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Ahok mengakui, sebenarnya pihak GKPI masih menunggu dikeluarkannya surat izin pendirian rumah ibadah. Akan tetapi kalau surat izin tidak didapat maka gereja yang beralamat di Jl Catur Tunggal RT 12 RW 01, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur tersebut terpaksa harus dibongkar.
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sendiri telah memberikan pilihan untuk pihak gereja membongkar sendiri. Namun apabila gereja tidak dibongkar, maka Pemprov yang akan mengeksekusinya.
"Kami kasih kesempatan tanggal 25 (izin). Kalau secara surat suruh dia bongkar sendiri, kalau gak baru kita yang bongkar," ujar Ahok di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Petugas akhirnya melakukan pembongkaran di bangunan tambahan GKPI Jatinegara, Jakarta, Sabtu (25/07/2015). Pembongkaran ini dilakukan karena GKPI tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk diketahui, sebelumnya Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengatakan GKPI Jatinegara belum mengurus perizinan sebagai rumah ibadah karena mengingat gedung gereja sebenarnya adalah sebuah tempat tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat peribadahan. Sementara, bangunan tersebut sudah ada sejak 1973 namun sebagai hunian atau rumah tinggal. Baru sekitar tahun 2012 mulai dibangun menjadi rumah ibadah. (mnx)