JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) diminta untuk melihat Peraturan Daerah terlebih dahulu sebelum meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri terkait pembangunan rumah ibadah dicabut. Demikian menurut Ketua Komisi D bidang pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Menurut Sanusi, setiap pembangunan rumah ibadah harus sesuai peruntukkannya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.
"Kita gak bicara SKB, Pak Ahok harus bicara bahwa dia sendiri pada 2014 yang mengajukan Perda terhadap RDTR no 1 tahun 2014. Jelas disitu tidak boleh ada perubahan peruntukan," ujar Sanusi, Sabtu (25/7/2015).
Sanusi juga menanggapi masalah perizinan rumah ibadah yang menurut Ahok harusnya dipermudah.
"Kalau pun SKB dipermudah, atau gak ada sekalipun. Tapi kalau peruntukan tidak sesuai ya gak boleh. Yang paling dilihat Perda RDTR, karena Pemda pegang itu," kata Sanusi.
Sementara, menurut Sanusi, payung hukum pembangunan di Jakarta sendiri ada dua macam.
“Yang pertama mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah dan yang kedua turunannya yakni RDTR,” ujarnya. (mnx)