Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 25 Jul 2015 - 23:03:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Sebelum Minta SKB Dua Menteri Dicabut, Ahok Diminta Baca Perda RDTR

42ahok_lagi_2.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) diminta untuk melihat Peraturan Daerah terlebih dahulu sebelum meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri terkait pembangunan rumah ibadah dicabut. Demikian menurut Ketua Komisi D bidang pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Menurut Sanusi, setiap pembangunan rumah ibadah harus sesuai peruntukkannya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.

"Kita gak bicara SKB, Pak Ahok harus bicara bahwa dia sendiri pada 2014 yang mengajukan Perda terhadap RDTR no 1 tahun 2014. Jelas disitu tidak boleh ada perubahan peruntukan," ujar Sanusi, Sabtu (25/7/2015).

Sanusi juga menanggapi masalah perizinan rumah ibadah yang menurut Ahok harusnya dipermudah.

"Kalau pun SKB dipermudah, atau gak ada sekalipun. Tapi kalau peruntukan tidak sesuai ya gak boleh. Yang paling dilihat Perda RDTR, karena Pemda pegang itu," kata Sanusi.

Sementara, menurut Sanusi, payung hukum pembangunan di Jakarta sendiri ada dua macam.

“Yang pertama mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah dan yang kedua turunannya yakni RDTR,” ujarnya. (mnx)

tag: #gereja dibongkar  #GKPI jatinegara  #ahok minta skb 2 menteri dicabut  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...