JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan seharusnya Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pendirian rumah ibadah dicabut. Hal ini karena menurutnya, gara-gara peraturan tersebut, pendirian rumah ibadah jadi bermasalah.
Dalam kasus Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, gereja ini dirobohkan karena tak memiliki surat izin mendirikan rumah ibadah.
“Kalau ini kasus (GKPI Jatinegara) memang kita harus akui negara ini ada masalah. Bagaimana bisa SKB dua Menteri mengalahkan UUD 1945? Saya gak tahu prinsipnya harus dicabut ini (SKB dua Menteri)," katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Menurutnya, SKB tersebut telah menyulitkan sekelompok masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah.
“Bagaimana bisa rumah ibadah mendapatkan izin dari mayoritas? Kita kan tidak ingin negara ini dikotak-kotak. Orang Islam ya Islam, orang Budha ya Budha, Kristen ya Kristen. Bagaimana bisa SKB dua menteri dalam struktur negara kita bisa ada?” paparnya.
Ahok juga menyebutkan bahwa permasalahan izin ini telah menyulitkan warga untuk mendirikan rumah ibadah. Sehingga ia menegaskan SKB yang dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945 harus dihapuskan.
“Itu gereja sudah 30 tahun memang tidak ada izin. Ya sama, banyak sekali masjid tidak ada izin kok. Banyak vihara, klenteng juga gak punya izin. Kamu bisa temukan ratusan masjid yang tidak punya IMB," tegasnya. (mnx)