JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pernyataan Bupati Tolikara Usman Wanimbo yang menyebutkan adanya peraturan daerah (Perda) berbau SARA di Papua seolah membuka borok soal Perda di Indonesia. Pasalnya Perda yang menyebut hanya kelompok Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang boleh membangun tempat ibadah di wilayah Kabupaten Tolikara, Papua dipandang sangat diskriminatif.
Namun anehnya, Perda tersebut tak kunjung sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Padahal keberadaannya sudah disepakati oleh DPRD sejak tahun 2013. Perda usulan gereja GIDI tersebut mengabaikan persetujuan Kemendagri.
Hal itu juga diamini oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Oleh karenanya, ia persoalan Perda tempat ibadah di Tolikara, Papua, kata dia, saat ini sedang ditelaah oleh Polri.
"Tak ada peraturan apa-apa. Itu urusan Kapolri. Kapolri sedang mengusut latar belakang, aktor, dan sebagainya," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Tjahjo sendiri mengaku heran dengan adanya Perda tersebut. Menurutnya, selama ini Papua hidup damai dan aman tanpa ada diskriminasi yang berbau agama seperti yang saat ini menyebar ke publik pasca insiden penyerangan masjid di Tolikara, Papua, saat umat Islam melakukan shalat Idul Fitri 1436 H, beberapa waktu lalu. (iy)