Zoom
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 27 Jul 2015 - 18:21:53 WIB
Bagikan Berita ini :
Perda Diskriminatif di Tolikara

Fachrul Razi: Pembatalan Perda Harus Melalui Mahkamah Agung

25gedung-mahkamah-agung.jpg
Gedung Mahakamah Agung (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Senator asal serambi Mekah Aceh Fachrul Razi mengatakan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) khususnya yang berkaitan dengan keagamaan tidak bisa dibatalkan begitu saja. Ini menanggapi adanya Perda larangan pendirian rumah ibadah di Tolikara, Papua.

Fachrul menjelaskan bahwa untuk membatalkan Perda, terdapat mekanisme yang mesti dilalui. Ia mencontohkan Perda di Provinsi Aceh.

"Pembatalan Perda bagi dari khusus seperti Aceh harus melalui MA. Kalau propinsi lain harus dicek," kata dia melalui pesan BlackBerry Senin (27/7/2015).

Sedangkan terkait adanya dugaan Perda yang bersifat diskriminatif di Tolikara Papua, Senator asal Aceh ini mengaku belum mengetahui Perda tersebut.

"Secara hukum mekanisme pembatalan Perda harus melalui MA. Tapi kasus Papua harus saya pelajari lagi, Saya enggak tahu juga kasus Papua. Saya cari dulu ya," jelasnya. (iy)

tag: #pembakaran masjid di papua  #tragedi tolikara  #papua  #perda  #mahkamah agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...