JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid menegaskan bahwa Peraturan Daerah-Peraturan Daerah (Perda) yang terindikasi bernuansa diskriminatif terhadap keberlangsungan kerukunan umat beragama sudah selayaknya untuk dihapus keberadaannya.
"Perda yang berbau diskriminasi agama harus dihapus di Indonesia karena sangat berbahaya," tandasnya melalui BlackBerry Messenger di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Selain itu, Sodik juga mengingatkan akan lebih berbahaya lagi dan berpotensi melanggar konstitusi jika Perda-perda yang diskriminatif lolos dan dibiarkan begitu saja.
"Jika itu sudah berbentuk Perda maka pelanggarannya berlipat karena melawan falsafah Pancasila dan UUD 1945 sehingga harus dicabut dan dihapus bahkan pelakunya harus diusut," tegasnya.
Bahkan Sodik mensinyalir dibalik lolosnya Perda-Perda yang berbau diskriminatif terutama terkait agama, terkesan ada agenda terselubung dan muatan politik kepentingan kelompok tertentu dalam Perda tersebut.
"Gerakan ini jangan dianggap main-main karena tidak mungkin mereka berani membuat perda yang jelas-jelas melawan empat pilar bangsa jika tidak ada agenda khusus," jelasnya. (iy)