JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Intelijen Wawan H Purwanto menghimbau pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar meninjau kembali Perda-Perda yang berkaitan dengan agama di beberapa daerah di Indonesia! Khususnya di Papua.
"Mendagri harus melakukan verivikasi terkait keberadaan Perda-Perda yang bernuansa agama, karena di Papua, banyak Perda-Perda seperti itu," kata dia via sambungan telepon di Jakarta, Rabu (29/07/2015).
Menurutnya, Perda-Perda yang cenderung diskriminatif terhadap agama tertentu bertentangan dengan konstitusi.
"Pasal 28E UUD 45 kan sudah jelas menjamin kebebasan menjalankan ibadah dan keyakinannya sesuai agamanya masing-masing. Jadi kalau ada Perda yang diskriminatif, saya kira sudah bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya. (iy).