JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak pernah membangun kesepakatan apapun dengan DPRD DKI dalam proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-Perubahan DKI tahun 2014 untuk dibagikan ke sejumlah sekolah di Jakarta.
Demikian diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman selama lima jam di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok mengaku dicecar pertanyaan seputar kapasitasnya sebagai gubernur dan fungsi jabatan di lingkungan Pemprov DKI.
"Kan (pengadaan UPS) harus ada memo kesepakatan antara gubernur dengan DPRD. Ini ada enggak UPS dari kesepakatan itu? Enggak ada. Jadi sebetulnya menyalahi MoU antara gubernur dan DPRD," tegas Ahok.
Ahok menjelaskan, pengadaan alat UPS tak ada dalam prioritas program kerja sama antara Pemprov dan DPRD DKI. Nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI hanya membahas seputar penanggulangan banjir rob dan rehabilitasi sekolah.
"Karena prioritas kita bukan di pendidikan. Yang boleh, mendesak di beli waktu APBD-P itu apa? Untuk menangani rob sama sampah, truk, alat berat. Itu yang mau kita beli termasuk rehab sekolah. Cuma rehab sekolah," pungkas Ahok. (mnx)