Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 31 Jul 2015 - 16:25:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Akan Pidanakan Pemegang Kartu KJP Jika Terbukti Selewengkan Dananya

70siswa_kartu_KJP.jpg
Siswa Pemegang Kartu KJP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya telah meminta Polda Metro Jaya untuk menindak para pelaku penyelewengan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan tuduhan telah melakukan tindakan kejahatan perbankan. Berdasarkan undang-undang, para pelaku bisa dikenai hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Saya mau pidanakan kamu dengan tuduhan tindak pidana perbankan. Kamu enggak boleh pake uang yang ada di ATM atau rekening punya orang," ujar Ahok.

Oleh karena itu, Ahok melarang siswa maupun orangtua siswa mentransfer dana KJP yang diterima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke rekening lain. Karena jika dana ini ditransfer, menurut Ahok, maka DKI tidak bisa melacak penggunaan dana tersebut.

"Nanti dananya dipakai main-main lagi," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jumat (31/7/2015).

Sehingga, Ahok menyebutkan pihaknya akan segera memberikan instruksi kepada direksi Bank DKI untuk menghapus fasilitas transfer dana dari rekening siswa pemegang KJP. Selain itu, Bank DKI juga diminta menghilangkan fasilitas penarikan tunai yang bisa dilakukan di beberapa gerai mini market. (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #kartu jakarta pintar  #KJP  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...