JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya telah meminta Polda Metro Jaya untuk menindak para pelaku penyelewengan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan tuduhan telah melakukan tindakan kejahatan perbankan. Berdasarkan undang-undang, para pelaku bisa dikenai hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Saya mau pidanakan kamu dengan tuduhan tindak pidana perbankan. Kamu enggak boleh pake uang yang ada di ATM atau rekening punya orang," ujar Ahok.
Oleh karena itu, Ahok melarang siswa maupun orangtua siswa mentransfer dana KJP yang diterima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke rekening lain. Karena jika dana ini ditransfer, menurut Ahok, maka DKI tidak bisa melacak penggunaan dana tersebut.
"Nanti dananya dipakai main-main lagi," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jumat (31/7/2015).
Sehingga, Ahok menyebutkan pihaknya akan segera memberikan instruksi kepada direksi Bank DKI untuk menghapus fasilitas transfer dana dari rekening siswa pemegang KJP. Selain itu, Bank DKI juga diminta menghilangkan fasilitas penarikan tunai yang bisa dilakukan di beberapa gerai mini market. (mnx)