Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 31 Jul 2015 - 16:29:49 WIB
Bagikan Berita ini :
Soal Fatwa MUI

Jokowi Perintahkan Menkes dan Kepala BPJS Kesehatan Temui MUI

97KantorMUI.jpg
Kantor MUI Pusat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris untuk menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna membicarakan soal fatwa MUI soal pengelolaan BPJS Kesehatan yang dinilai haram.

"Segera mungkin, MUI minta dialognya minggu depan. Kami tunggu dialog ketiga pihak," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Andi menjelaskan, Menkes dan Kepala BPJS Kesehatan telah meminta konfirmasi MUI pada dua hari lalu.

"Antara BPJS, Bu Nila sudah melakukan pertemuan. Akan dilakukan dialog lebih lanjut minggu depan, setelah selesai Muktamar NU dan Muhammadiyah, kita masih menunggu dialog," tuturnya.

Menurut Andi, pertemuan dengan MUI tersebut diharapkan ada titik temu mengenai sistem pengelolaan BPJS Kesehatan yang telah berjalan selama ini.

"Akan mencari titik temu di mana poin-poin yang diungkap dalam kajian MUI akan disampaikan dan dipelajari apakah memang harus ada modifikasi atau memang sudah cukup sistem itu," pungkas dia.(yn)

tag: #menkes  #bpjs kesehatan  #fatwa mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...