JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR, Johnny G Plate mengatakan apapun yang sudah diputuskan dalam kasus Anas Urbaningrum sepenuhnya sudah masuk kewenangan KPK dan Mahkamah Agung.
Jadi, bila ada pihak-pihak yang menilai dalam kasus korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) ada kejanggalan, maka KPK dan MA harus menjadikan hal tersebut perhatian khusus ke depan.
"Terkait substansi perkara itu sepenuhnya kewenangan lembaga peradilan termasuk MA. Unsur Kehati hatian harus menjadi perhatian KPK dalam melaksanakan due proccess of law agar kinerja KPK tetap dipercaya oleh masyarakat," kata Johnny kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku sangat mempercayai apa yang dikatakan mantan pegawai Muhammad Nazarudin yakni Yulianis terkait kasus mantan Ketua Umum PB HMI Anas Urbaningrum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja dalam hal ini KPK tidak pernah satu pun menjadikan pernyataan Yulianis yang menyebut bahwa Nazarudin masih mengendalikan perusahaannya, sebagai pertimbangan dalam kasus Anas. (iy)