JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menantang Mahfud MD agar membawa dugaan rekayasa kasus Anas Urbaningrum ke jalur hukum. Menurutnya, masih banyak ruang yang bisa ditempuh bila memang ada rekayasa dan kecerobohan KPK dalam menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka.
"Kalau Pak mahfud memang melihat kasus tersebut ada kecerobohan KPK mari menempuh jalur hukum. Menurut saya ada banyak ruang untuk tempuh jalur hukum dan masih terbuka buat Mas Anas kalau memang dirasa janggal dan kita mensupport bahkan bukan hanya AU siapa saja yang merasa dirugikan penegak hukum, ya silahkan saja gunakan saluran yang ada seperti PK, kasasi atau praperadilan," katanya saat dihubungi via sambungan seluler di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Namun Andi Nurpati menepis anggapan bahwa ada intervensi politik penguasa saat itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kasus Anas. Menurutnya, SBY tidak melakukan intervensi terhadap kasus AU.
"SBY tidak lakukan intervensi dan terlalu naiflah kalau kita melihatnya dan saya tidak percaya SBY lakukan intervensi. Kalau memang ada intervensi, kenapa Jero Wacik dan Andi Malarangeng bisa jadi tersangka, itu artinya Pak SBY tidak pernah intervensi apapun," jelasnya.
Ia juga menyayangkan terhadap tindakan para pimpinan KPK yang melakukan rekayasa kasus hukum pada seseorang, termasuk Anas Urbaningrum.
"Jadi kalau memang kesalahan itu terjadi kita juga menyayangkan di satu sisi karena kekurangcermatan atau juga kesalahan itu bisa juga karena faktor pemahaman yang terkait yang menjadi pemimpin saat itu," katanya. (iy/b2)