JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh memberi ruang kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) atau komunisme untuk tumbuh di Tanah Air. Sebab, baik PKI maupun paham komunis telah dilarang keberadaannya.
"Jika pemerintah memberi ruang atau mengakui keberadaan mereka berarti pemerintah merupakan bagian dari komunisme," ujar Kivlan kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Kivlan menegaskan, dasar pelarangan tersebut adalah Ketetapan MPRS No. 25 Tahun 1966 yang menyatakan PKI sebagai partai politik dinyatakan dibubarkan dan Marxisme-Leninisme yang merupakan ideologi PKI dinyatakan terlarang.
Baca juga :Politisi PDIP Minta Jokowi Akui PKI
Kivlan juga menyebutkan bahwa ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme atau segala bentuk perwujudannya telah dilarang disebarluaskan di Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Keamanan Negara.
Bagi Kivlan, larangan terhadap PKI, Komunisme, Marxisme dan Leninisme sudah sangat jelas dan tak bisa ditawar-tawar lagi. Karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengakui kembali mereka.
Dia juga menyatakan menolak jika ada rencana pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada keluarga PKI atau komunis. Sebab, berdasarkan keputusan pengadilan mereka telah dinyatakan bersalah.
"Jadi bukan pada tempatnya kalau pemerintah atau presiden akan menyampaikan permintaan maaf," tegas Kivlan.(yn)