Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 04 Sep 2015 - 21:51:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Kebijakan Menteri Susi Ini Disoal IMI

83Susi-Pudjiastuti-indra.jpg
Susi Pudjiastuti (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute (IMI),Yulian Paonganan atau yang akrab disapa Ongen mempertanyakan sejumlah kebijakan penghentian sementara (Moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai berimbas pada kerugian yang dapat menyasar pengusaha nasional.

"Pelarangan tersebut berimbas pada aktivitas kapal-kapal tangkap milik para pengusaha nasional," kata Yulian di Jakarta, Jumat (3/9/2015).

Harusnya, kata Yulian, Menteri Susi mempertimbangkan nasib pengusaha lokal dengan tidak menerapkan kebijakannya secara umum. Ia juga menganggap telah terjadi tumpang tindih diantara kementerian teknis lainnya karena mengatasi dampak dari pemberlakukan moratorium tersebut.

"Kapal di Indonesia banyak dan alat tangkapnya juga banyak, namun tidak bisa disamaratakan begitu saja, karena fleet 30 GT itu hanya 3,7 persen yang terdaftar. Apa masih relevan moratorium tersebut ?," tegasnya.

Dijelaskan Yulian, Moratorium secara nyata telah mengakibatkan berbagai persoalan. Salah satunya, kata dia, banyak pengusaha nasional yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjanya.

Yulian berpendapat, sasaran penerbitan moratorium tersebut tidak jelas dan sumir. Justru Yulian mencurigai ada kepentingan dibalik pemberlakuan moratorium itu.

"Seperti gelap mata dalam membuat moratorium tersebut. Jika moratorium itu efektif, berapa PNBP yang sudah dihasilkan kementeriannya di tahun ini. Apakah sudah sesuai target? atau makin menurun dari tahun sebelumnya," paparnya.

Seharusnya, lanjutnya, Susi meminta pertimbangan terlebih dahulu kepada pengusaha dan nelayan lokal sebelum mengeluarkan peraturan. Lebih baik lagi, kata dia, Jika menteri Susi mengajak pengusaha dan nelayan lokal membahas persiapan fasilitas penangkapan dan regulasi.

"Tapi khan Menteri satu ini tidak persiapkan semuanya dengan baik. Ego sektoral atas penerbitan moratorium ini sangat jelas. Apakah ikan-ikan hasil tangkapan nelayan saat ini masih laku di luar negeri? Patut digarisbawahi, imbas moratorium ini sangat besar. Begitu juga ketentuan wilayah operasional nelayan tradisional yang hanya 12 mil juga membuat nelayan menangkap ikan saat ini relatif berkurang," ungkapnya.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kebijakan moratorium Susi berimbas buruk bagi banyak pihak. Menurut dia, banyak pihak yang menanggung beban sulit karena moratorium yang diberlakukannya.

"Imbasnya ya pengusaha baik lokal maupun asing enggan berinvestasi. Jujur saja, pemerintah tidak terlalu cermat menyelesaikan masalah yang sesungguhnya. Kebijakan ataupun regulasi di Indonesia saat ini cenderung memihak kelompok tertentu," kata Margarito.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia yang berlaku 3 November 2014 hingga 31 Oktober 2015. Peraturan itu menyebutkan moratorium berlaku untuk kapal yang pembuatannya dilakukan di luar negeri dengan kapasitas diatas 30 GT. Selain itu, anak buah Presiden Joko Widodo ini juga mengeluarkan pelarangan transshipment yang diberlakukan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/Permen-KP/2014.

tag: #menteri susi  #moratorium  #imi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement