JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR tengah mendorong panitia khusus (Pansus) dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap persoalan Pelindo II dan pencopotan Komjen Pol sebagai Kabareskrim Polri. Alasannya karena kuat dugaan, Pelindo II menyimpan banyak persoalan.
Anggota komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa pembentukan Pansus Pelindo II tidak semata didasari pada persoalan hukum semata. Namun ia melihat, Pelindo II bersifat krodit dan kronis.
"Persaoalan Pelindo, persoalan lintas komisi. Kalau masalah hukumnya, di komisi III. Kalo dilihat dari BUMN-nya ya komisi VI, ketika dilihat dari infrastrukturnya, komisi V. Kalau penerimaan dan pemasukan ya komisi XI. Tentunya harus Pansus," ungkap Arsul Sani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (12/9/2015).
Kendati demikian, Arsul mengatakan bahwa dorongan Pansus untuk Pelindo II masih dalam tahap usulan. Menurut dia, keputusan untuk realisasi pansus baru pada tingkat komisi-komisi di DPR.
"Jadi yang disebut Pansus Pelindo II itu kalau dalam UU MD3 maupun Tatib DPR, itu kalau saya bilang statusnya usulan. Memang Pansus menjadi kesimpulan dari hasil Raker Komisi III dengan Polri. Keputusannya baru di tingkat komisi untuk dibawa ke DPR dan untuk di proses melalui paripurna," jelasnya. (iy)