JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR RI, Jhonny G Plate menegaskan rencana kenaikan tunjangan anggota DPR RI tidak tepat waktu, sehingga fraksinya menolak keras rencana tersebut.
"Hampir semua fraksi menolak (tunjangan anggota DPR) termasuk Nasdem, waktunya tidak tepat," katanya di Nusantara I, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Dia menjelaskan saat ini ekonomi Indonesia dalam tekanan yang tinggi untuk mencapai target yang ditetapkan sehingga perlu membuat prioritas belanja negara.
Hal itu menurut dia perlu diperiksa kembali mana yang menjadi prioritas utama, misalnya yang diamanatkan UUD seperti pendidikan dan kesehatan.
"Misalnya yang disyaratkan UUD 1945, belanja pendidikan (APBN) minimum 20 persen dan kesehatan lima persen," ujarnya.
Jhonny menjelaskan prioritas kedua pemerintahan Presiden Jokowi, terkait visi misi meningkatkan belanja produktif dan mengurangi belanja konsumtif.
Selain itu menurut dia, meningkatkan belanja transfer ke daerah sebagai pengejawantahan nawacita yaitu membangun daerah yang biayanya paling besar Rp782 triliun dari APBN 2016.
"Membangun daerah dari APBN 2016 paling besar Rp782 triliun, lebih tinggi Rp2 triliun dari belanja kementerian/lembaga senilai Rp780 triliun," katanya, dilansirAntara.
Karena itu menurut dia, kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI tidak tepat waktu, terlepas fraksinya memahami perhitungan yang diberikan pemerintah seperti inflasi. Namun menurut dia, apabila penerimaan fiskal baik dan bagus maka bisa disesuaikan tunjangannya.
Sebelumnya, DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui surat No S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan anggaran tersebut, meski pun angkanya dibawah usulan DPR.
Kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR RI dan disetujui Kemenkeu yaitu:
1. Tunjangan Kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp11.150.000, hanya disetujui Rp6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp10.750.000, hanya disetujui Rp6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp9.300.000, hanya disetujui Rp5.580.000
2. Tunjangan Komunimasi Intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp18.710.000, hanya disetujui Rp16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp18.192.000, hanya disetujui Rp16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp17.675.000, hanya disetujui Rp15.554.000.
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp7.000.000, hanya disetujui Rp5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp6.000.000, hanya disetujui Rp4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp5.000.000, hanya disetujui Rp3.750.000.
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
DPR mengusulkan Rp11.000.000, hanya disetujui Rp7.700.000. (iy)