JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sebagai penyebab atas mandulnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI terkait produk legislasi yang sangat minim.
Hal ini seperti disampaikan pengamat politik Amir Hamzah, yang menyoroti kinerja DPRD DKI Jakarta terkait produk legislasi, yang hingga kini hanya menghasilkan satu setengah Peraturan Daerah (Perda).
Menurut dia, sejak dilantik pada Agustus 2014 lalu, atau kini genap satu tahun masa bakti DPRD periode 2014-2019, DPRD DKI baru merampungkan satu setengah dari total 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.
Padahal, lanjut Amir, 17 Raperda itu ditargetkan rampung akhir tahun 2015 ini.
"Bayangkan, dari 17 Raperda kesepakatan sejak awal dilantik, DPRD DKI hanya mampu menyelesaikan satu setengah Perda," kata Amir kepada TeropongSenayan, di kantor DPRD DKI, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Mantan politisi Golkar ini menyebut, satu Perda yang sudah disahkan yaitu Perda Budaya Betawi. Sedangkan Perda yang masih setengah jalan adalah Perda Pariwisata.
"Ini menunjukkan betapa hubungan eksekutif dan legislatif di DKI Jakarta sangat hancur lebur," cetus Amir.
Dalam pandangan dia, hal itu disebabkan oleh ketidak-harmonisan eksekutif dan legislatif selama ini. Pemicunya adalah komunikasi Ahok yang buruk. Karena itu, Amir mengaku heran dengan gaya komunikasi yang dibangun Ahok dengan DPRD selama ini.
Amir menjelaskan, sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perda) DPRD harus bersama-sama dan atas persetujuan bersama Kepala Daerah. Karena itu, Amir mengingatkan bahwa Gubernur dan DPRD merupakan satu kesatuan dalam pemerintahan daerah.
"Apalagi, dari 17 Raperda yang direncanakan, sebagian besar merupakan inisiatif Gubernur," tegas Amir.
Perlu dicatat, tambah Amir, keberadaan lembaga legislatif adalah untuk memastikan bahwa lembaga eksekutif melaksanakan konstitusi dengan baik dan tidak melanggar konstitusi. (mnx)