Prof Moh Mahfud MD memperkirakan sekitar 60 persen Pilkada Serentak 2015 akan bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Angka itu berdasarkan perkiraan kasar dari pengalaman besaran angkat sengketa Pilkada yang masuk ke MK.
Penyebab utama sengketa ada lima. Paling utama adalah politik uang. Kemudian berturut-turut adalah teror atau pemaksaan, pemalsuan data pemilih, penggalangan PNS dan KPU yang berpihak.
Peringatan Prof Moh Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK ini tentu tidak mengada-ada. Namun berdasarkan pengalaman empiris. Sehingga perlu mendapat perhatian seluruh elemen bangsa ini, khususnya pemerintah, KPU dan parpol.
Hitungan kasar dari perkiraan tersebut berarti akan ada sekitar 162 sengketa dalam waktu yang berbarengan. Jika sehari para hakim MK menyelesaikan satu kasus sengketa maka butuh waktu 162 hari atau sekitar 5,5 bulan!
Jelas hal tersebut akan menabrak ketentuan penanganan sengketa. Sebab, seperti diungkapkan Prof Moh Mahfud, hakim MK dibatasi waktu paling lama 45 hari untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.
Sanggupkah para hakim MK nantinya menangani perkara gketa Pilkada? Perlu antisipasi dan terobosan hukum yang matang untuk hal ini. Kita mengingatkan jangan sampai penanganan perkara sengketa Pilkada menimbulkan kericuhan baru.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #sarapan pagi #kolom #ariady achmad