JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Keanehan RAPBN 2016 mulai terkuak. Menurut Wakil Ketua Komisi VI Heri Gunawan, RAPBN 2016 yang diajukan pemerintah ternyata tidak riil alias nilainya tidak seuai dengan pembahasan dengan Komisi di DPR.
Heri mengungkapkan hal itu karena adanya nomenklatur 'penundaan' saat RAPBN 2016 disinkronisasi di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Akibatnya, angka-angka belanja Kementerian/Lembaga yang di bahas dengan Komisi-Komisi berubah.
"Jadi artinya RAPBN 2016 tidak riil karena tidak sesuai yang sudah dibahas bersama Kementerian/Lembaga dengan Komisi-Komisi," papar Heri Gunawan kepada TeropongSenayan, Rabu (28/10/2015) di gedung DPR, Jakarta.
Heri mengungkapkan setelah pembahasan, pimpinan Komisi I sampai Komisi XI mendapat surat dari Pimpinan Banggar DPR RI. Surat tertanggal 19 Oktober 2015 di tandatangani Ketua Banggar, Ahmadi Noor Supit.
Surat itulah yang memuat adanya nomenklatur 'penundaan' pada pos Belanja Kementerian/Lembaga. Sebagai contoh, Kementerian Perindustrian mengalami penundaan sebesar Rp 102,5 miliar. Sedang Kementerian Perdagangan penundaannya Rp 158,9 miliar.
"Tugas DPR adalah menyetujui atau menolak anggaran yang diajukan pemerintah. Bukan 'menunda'. Nomenklatur 'penundaan' domain pelaksana atau pemerintah. Bukan terjadi di legislatif," papar Heri Gunawan.
Seharusnya, menurut Heri, pemerintah yang diwakili Kementerian/Lembaga saat pembahasan di Komisi mengajukan angka yang pasti. Munculnya nomenklatur 'penundaan' di Banggar dinilai rawan permainan.(ris)