JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Hamdani menilai bahwa wacana penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo sudah tepat terkait pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ini mengingat Undang-Undang Kebakaran Lahan yang ada tidak efektif karena dibiarkan mangkrak selama tiga tahun di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal, inisiasi UU tersebut merupakan dari DPD RI yang notabene bersentuhan langsung dengan daerah.
"Kalau sudah begini saya rasa Presiden harus keluarkan Perppu sebagai penegasan dan penindakan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan," kata Hamdani saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Lebih lanjut Hamdani mengungkapkan kalau dalam UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tidak menyebutkan ada sanksi kepada pembakar hutan. Dalam UU tersebut justru hanya mengatakan kasus illegal logging.
"Karena UU yang ada sekarang tidak spesifik menyebut pembakaran hutan. Jadi sanksi hukuman untuk pelaku kurang maksimal," ungkapnya. (iy)