JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan (PKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raffles B. Panjaitan mengatakan, 14 perusahaan pembakar hutan di Sumatera Selatan telah terdeteksi. Dari 14 perusahaan tersebut, empat di antaranya dikenakan sanksi cabut izin operasi.
"Terdapat 14 perusahaan di Sumsel. empatyang dicabut izinnya," kata Raffles saat mengisi materi pengajian bulanan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengangkat tema "Pembakaran Hutan: Akar Masalah dan Solusinya" di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam (6/11/2015).
Raffles mengatakan pihaknya sejak awal sudah meyakini bahwa pembakaran hutan tidak mungkin hanya melibatkan satu perusahaan semata. Sebab,kawasan hutan Sumatera menjadi ajang kompetisi mencari untung melalui cara buka lahan bisnis perkebunan dan pertambangan.
"Ada juga perusahaan-perusahaan yang membakar karena bibitnya tidak unggul," ungkapnya.
Namun sayangnya, Raffles tidak membeberkan nama-nama perusahaan tersebut.Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan penindakan tegas terhadap mereka dengan dilakukannya pencabutan izin ke sejumlah perusahaan nakal tersebut.
"Sekarang dilakukan penegakan hukum dengan menegakkan Undang-undang nomor 32 dan 51. Penegakan hukum tidak lagi melihat mana kawasan hutan atau bukan. Kalau ada kebakaran, langsung eksekusi," tandasnya. (iy)